INDRAMAYU, medianasional.id – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 H / 2026. Layanan ini disiapkan untuk mengawal pemenuhan hak bagi seluruh pekerja, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Indramayu, Lutfi Algaromain, menjelaskan bahwa posko ini berfungsi ganda. Selain menerima aduan pekerja, posko juga membuka layanan konsultasi bagi perusahaan yang menghadapi kendala dalam penyaluran THR.
“Kami memfasilitasi pelaporan baik secara daring melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, maupun secara tatap muka di Kantor Disnaker Indramayu di Jalan Gatot Subroto,” ujar Lutfi.
Meski posko telah beroperasi sejak 2 Maret 2026, hingga kini Disnaker mencatat belum ada laporan masuk dari pihak pekerja maupun konsultasi dari perusahaan.
Sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran. Namun, Pemkab Indramayu mengimbau perusahaan untuk melakukan pencairan lebih awal, yakni pada H-14, guna mendukung kesejahteraan pekerja.
Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi perusahaan yang terbukti melanggar atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. “Kami berharap seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya agar pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang,” pungkasnya.






