
Mataram, medianasional.id – Wakil Bupati Lombok Utara, Dani Karter Febrianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD KLU dan sudah masuk dalam rilis 12 tersangka untuk tiga kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB.
“Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH menyebut DKF ini adalah Wakil Bupati Lombok Utara saat ini,” cetusnya, Kamis (23/9).
Wakil Bupati Lombok Utara namanya sudah masuk urutan tersangka ke lima dengan dugaan korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU.
Ini rilis nama tersangka oleh Kejati NTB sebelumnya :
SH, selaku Direktur RSUD KLU
HZ, selaku PPK pada RSUD KLU.
MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia).
LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
DKF, selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Sehingga nama Wakil Bupati Lombok Utara saat ini masuk dalam pusaran kasus sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati.
Dedi Irawan, mengatakan DKF pernah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai konsultan pada proyek ini.
“Sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” tegas Dedi.
Lebih lanjut penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti cukup untuk menentapkan Deni sebagai tersangka Rabu (22/9) kemarin.
Selain penambahan ruang IGD, terdapat pembangunan penambahan Ruang Operasi dan ICU.
Tiga tersangka ditetapkan:
SH, selaku Direktur RSUD KLU
EB, selaku PPK pada Dikes KLU
3.DT, selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia)
DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).
Ini masih didalami Kejati NTB dan mengagendakan pemeriksaan tersangka.
Sementara itu, saat ditemui Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu dikonfirmasi terkait Kasus Wakil Bupati Lombok Utara mengatakan dengan bahasa yang singkat dan hanya menjawab No Coment. (23/9).
”Terkait Kasus itu No Coment No Coment,” sembari masuk ke dalam mobil dinasnya. (Aziz)






