Kasus Perzinahan, Antara Teguh dan DAT Lanjut P21 Kejaksaan Negeri Batang

Batang655 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Batang,medianasional.id

Kelanjutan kasus perselingkuhan dan perzinahan inisial DAT dengan Tri Teguh Apriyanto (35) warga Desa Banyuputih RT. 01/RW 01 Banyuputih Kab. Batang yang bekerja sebagai pegawai Bank BRI Sukorejo – Kendal terus berproses.

Saat ini diketahui bukti – bukti penguat, atau naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap atau istilahnya P21 sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Batang, selanjutnya menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Batang, (Kamis, 21 Juni 2022).

Dalam keterangannya Ariya mantan suami DAT Saat dimintai keterangan dari pihak media menuturkan, bahwa ia berharap proses perzinahan dan perselingkuhan antara mantan istrinya dan Teguh dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dinegara ini,”ungkapnya.

Dengan berlanjutnya proses penyidangan kasus ini, maka akan menjadi perhatian, dan pembelajaran serta peringatan bagi semua warga negara, agar tidak semaunya melakukan pelanggaran hukum, hal ini sebagai wujud bahwa hukum berjalan dengan seadil – adilnya,”terangnya.

Saya berharap kepada Bapak / Ibu Jaksa agar menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku, agar perbuatan pelaku tidak makin terus menerus melakukan yang tidak seharusnya dilakukan, karena perbuatannya, rumah tangga Saya hancur!!! dunia akhirat Saya tidak ikhlas kalau pelakunya bebas dari hukuman,”tegasnya.

Ustad Akhmad memandang dalam sudut agama, pelaku perbuatan yang telah merusak pagar ayu rumah tangga orang, harusnya ditindak dengan tegas, dan seharusnya perusahaan perbankan yang memperkerjakannya sebagai Karyawan juga harus memperhentikan secara tidak hormat,”pintanya.

“Karena ini sebuah sikap moral bejat yang tidak patut dipertahankan sebagai pegawai, dan justu akan mencederai lembaga perbankan sendiri, karena apar? seakan – akan lembaga perbankan konvensional (BRI) membolehkan pegawainya berbuat pelanggaran moral,”harapnya.

Warga Banyuputih inisial A mendengar informasi bahwa kasus perzinaan masih terus berproses dan memasuki P21 di Kejaksaan Negeri Batang sangat puas dan bersyukur, agar pelakunya Tri Teguh Apriyanto yang juga kebetulan warga Banyuputih dapat di proses seberat – beratnya, sesuai hukum karena watak tabiatnya demikian,”bebernya.

Keberadaan Tri Teguh Apriyanto sangat meresahkan warga terkhusus kaum Bapak /Bapak, karena Saya sering mendengar, bahwa pelaku itu kerap menjalin hubungan dengan perempuan -perempuan yang rata – rata sudah berkeluarga!!, bukan di wilayah Banyuputih Saja, inikan bejat sekali, seandainya gak ada hukum kalau terjadi dikeluarga Saya, mohon maaf Saya akan potong alat kelaminnya pelaku,”tuturnya penuh kesal.

Harapan Saya Bapak / Ibu Jaksa tegak lurus, dan dapat menjebloskan pelaku kepenjara seberat – beratnya, kalaupun perlu memungkinkan dikebiri saja!, agar tobat atas perbuatannya, kasihan Suami dan anak – anak korban menjadi imbas perbuatan biadab orang seperti Teguh!, jangan sampai juga para penegak hukum, mohon maaf disuap oleh pelaku!, semoga hukum berjalan dengan seadil adilnya,”pintanya.

( Sofyan Ari )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.