Kasus Penipuan Transaksi Jual Beli Mobil di Lobar: Kuasa Hukum Sul Majdi Siap Tuntut Keadilan

Lombok Barat, medianasional.id – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan penipuan yang menimpa kliennya, M. Syarifuddin, SH., MH, selaku kuasa hukum Sul Majdi, menyampaikan bahwa lembaga Bantuan Hukum Persadin NTB akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dugaan penipuan ini berawal dari transaksi jual beli mobil dan truk yang dilakukan secara online, yang kemudian berlanjut ke metode offline, memperlihatkan kompleksitas modus operandi yang digunakan oleh pelaku.

Menurut penjelasan M. Syarifuddin, kliennya, Sul Majdi, telah menjadi korban dari sebuah skema penipuan yang melibatkan beberapa individu, termasuk Muhammad Yudi Asbian, Agus Sadikin, dan Kamaruuddin. Mereka dikatakan telah bekerja sama dalam pelaksanaan tindak pidana ini, di mana mereka berupaya mengelabui Sul Majdi dengan menciptakan situasi yang membuat mereka tampak sebagai korban sekaligus pelaku.

Kasus ini terjadi pada tanggal 8 Maret 2025, dan M. Syarifuddin secara resmi menjadi kuasa hukum Sul Majdi pada tanggal 14 April 2025. Dia menekankan bahwa tindakan yang diambil merupakan upaya untuk melindungi hak kliennya dan mengejar keadilan. Dalam hal ini, Syarifuddin mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang menyoroti peran bersama dalam kejahatan.

M. Syarifuddin menegaskan bahwa tindakan penipuan semacam ini sering terjadi di masyarakat dan sering kali dilakukan dengan cara yang sangat terencana, yang bertujuan untuk membingungkan korban. Ia melihat adanya indikasi kerjasama antara pelaku utama dan para pelaku lainnya, yang menunjukkan bahwa kasus ini lebih dari sekadar insiden individu, melainkan sebuah jaringan penipuan yang lebih besar.

Sebagai langkah awal, pada tanggal 15 April 2025, M. Syarifuddin bersama timnya telah mengajukan pengaduan resmi kepada Polres Lombok Barat melalui Diskrimum. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan mengungkap motif di balik tindakan para pelaku. Harapannya adalah agar kasus ini dapat diusut secara transparan, tanpa ada yang ditutupi, demi keadilan bagi kliennya, Sul Majdi.

“Saya optimis bahwa kasus ini akan menemukan titik terang. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polda maupun Polres, untuk memastikan bahwa tindakan hukum yang tepat dapat diambil terhadap para pelaku,” tegas M. Syarifuddin.

Dari kasus ini, terlihat betapa pentingnya kewaspadaan dalam transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara online. Kasus Sul Majdi menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi dan berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan nilai besar.

Dengan adanya langkah hukum yang diambil oleh lembaga Bantuan Hukum Persadin NTB, diharapkan keadilan akan segera terwujud dan para pelaku penipuan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses