Kasus Pengancaman Menggunakan Parang Dalam Tahap Penyelidikan dan Akan Dilakukan Gelar Perkara

Gorontalo161 Dilihat

Gorontalo Limboto, MEDIANASIONAL.ID – Laporan Umar M Nur dan Hapsa Maida ke Polsek Limboto Barat tanggal 20 November 2019 atas kasus perkara pengancaman terlapor berinisial IH.

Dihadapan awak medianasional Senin, 23 Desember 2019 di rumah kediaman Umar M. Nur Desa Hayahaya menuturkan kejadian berawal dari kedatangan IH dirumah korban pada tanggal, 22 November 2019 jam 22.55, IH datang berkata kata dengan suara keras. “Kaluar rumah ngana Umar sambil mengayungkan parang kita mepotong ngana”.

Lanjut Umar, “saya langsung keluar melayani IH dengan berulang ulang mengayungkan parang ke arah saya, tapi saya menghindar tidak sempat saya dikenai parang, IH melampiskan emosinya dengan memotong motong bulu yang berada didepan rumah saya.”

Korban Hapsa Maida pada saat kejadian hanya memisahkan antara suaminya Umar M. Nur dengan IH sampai korban tidak sadarkan diri di akibatkan kena pukulan dibagian kepala sebelah kanan.

“Pada malam itu juga keluarga pelapor Umar M Nur datang ke polsek Limboto Barat untuk melaporkan kejadian pengancaman terhadap dirinya dan keluarganya” jelasnya.

“Brigadir Hendrik Masulu anggota Polsek Limboto Barat yang membawa Hapsa Maida istri pelapor ke rumah sakit MM Dunda untuk dilakukan visum yang langsung di tangani oleh petugas rumah sakit imbuhnya.

“Barang bukti satu buah parang yang digunakan untuk mengancam saya sudah disita oleh Polisi,” tutupnya.

“Setelah dikonfirmasi kepada Kanit Reskin Polsek Limboto Barat Aipda Yusup memang benar ada kasus pengancaman dengan menggunakan parang dan kami lagi memeriksa keterangan ahli.

Lanjut Aipda Yusup “perkara ini akan segera dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini, untuk menaikan kasus pengancaman dengan mengunakan parang ketahap penyidikan,” jelasnya.

Reporter : Rahim

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.