Kasus Pencabulan 13 Murid SD di Cilacap Memasuki Babak Baru

Cilacap296 Dilihat

Cilacap, medianasional.id – Kasus pencabulan 13 murid SD yang menghebohkan dunia pendidika di Kecamata Patimuan, Cilacap kini telah memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Cilacap telah melimpahkan perkara ke tingkat Pengadilan pada hari Rabu (2/2/2022).

ADVERTISEMENT

Dikutip @kejaricilacap menyebutkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap melimpahkan perkara pencabulan terhadap 13 korban anak SD ke Pengadilan Negeri Cilangkap dengan Terdakwa MAYH yang merupakan guru agama di Patimuan.

Selain itu disebutkan bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor : B/163/M.3.17/Eku.2/01/2022 tanggal 02 Februari 2023.

Menurut Kepala Kejari Cilacap melalui Kasi Intel Dian Purwanto menjelaskan pasal yang di dakwakan yakni pasal 81 ayat (2), ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

” Hari ini JPU Kejari Cilacap melimpahkan ke Pengadioan Negeri Cilacap kasus pencabulan yang melibatkan guru berisinisial MAYH terhadap 13 korban anak dibawsh umur yang tidak lain adalah muridnya sendiri,”jelas Dian.

Dian juga menjelaskan untuk tim JPU Yang g menangani sebagaimana P16A terdiri dari Meitri Listyoningrum, SH, Samikun, S.Pd, SH ., MH, dan Bambang Supriyanta, SH.

” Saat ini berkas sudah diterima pengadilan untuk segera diadili,”katanya.

Seperti diberitakan, kasus pencabulan oleh guru Agama dan Matematika berinisial MAYH tersebut terungkap setelah beberapa korban mengadu pada orang tuanya, selanjutnya pada 9 desember 2021 terungkap.

Sedang perkara dilimpahkan dari Polres Cilacap ke Kejari tanggal 20 Januari 2024 bersamaan dengan penghargaan restorativ justice oleh Kejaksaan pada penyidik kepolisian.

 

Editor : Asep

Sumber : @kejaricilacap

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.