Kasus Pembunuhan Ibu Hamil, Pelaku Peragakan 22 Adegan Rekonstruksi

Lampung113 Dilihat

Lampung Barat, redaksimedinas.com – Kasus korban JI (24), Warga dusun Selingkut ulu, Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat yang diduga dibunuh oleh suaminya sendri yakni SO (33), warga dusun Selingkut ulu, Pekon Sindang pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat dilakukan reka ulang atau rekonstruksi di Polsek Sumberjaya pada Senin 19/02/2018.

Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. bersama dengan Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Safrie,SH. dan anggota Reskrim Polres dan Polsek Setempat dengan mendapat pengamanan ketat dari Polsek setempat.
Reka ulang dilaksanakan pada pukul 20.19 Wib dengan memperagakan 22 adegan. Pada rekonstruksi ini langsung diperankan oleh pelaku SO di tambah Polisi Wanita (Polwan) sebagai pengganti korban JI.

Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik didampingi Kapolsek Sumberjaya Kompol Arjon Safrie,SH dan Kasat Reskrim AKP Rijal Efendi,SH, menerangkan, sebanyak 22 adegan yang pertama pada hari Sabtu 17/02/2018 tersangka SO cek cok dengan korban JI, selanjutnya tersangka memegang leher korban, dan menidurkan korban sambil cekcok mulut dan anaknya juga tidur.


Adegan 4 korban bangun pagi langsung ke dapur, kemudian tersangka bangun dan mencekik korban di dapur yang sedang memasak didorong ke tanah, selanjutnya tersangka mengangkat korban yang tergeletak di tanah karena cekikannya, selanjutnya tersangka mengangkat korban ke kamar depan untuk di tidurkan.

Adegan ke 10 tersangka mengambil sarung di kamar tidur belakang dan mengikat sarung di tiang atas dalam kamar, selanjutya mengangkat korban di atas dipan dan menggantungkan korban pada lilitan sarung yang sudah terpasang di kamar.

Tersangka teriak memanggil anak JI, melihat itu anak korban memanggil LN yang merupakan tetangga korban.

Adegan 17 tersangka dan tetangga korban LN membantu menurunkan korban yang sudah tergantung kemudian LN memotong sarung yang terlilit di atas kamar dengan menggunakan golok yang di ambil oleh anak korban dan tersangka menidurkan korban di dipan kamar adegan terkahir yang ke 22 saksi SI datang ke dalam kamar korban dan kemudian SI memanggil tetangga sebelah rumah korban.

“Pada dasar rekonstruksi ini untuk memberikan kejelasan sesuai keterangan pelaku dan saksi-saksi saat kita periksa. Sekaligus menguji kebenaran sesuai keterangan pelaku maupun saksi-saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” ucap Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.IK. saat di lokasi rekonstruksi. (Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.