Kasus Kematian Yogi Memasuki Babak Baru, Polisi Tetapkan BW dan Rekanya Jadi Tersangka

Lampung157 Dilihat
Yogi Andika
Ibunda Almarhum Yogi Andika,  Fitria Hartati dan Kakak Perempuan Yogi, Liliana Rosita saat mendatangi Polda Lampung.

Bandarlampung | medianasional.id – Pengembangan pengusutan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum.Yogi Andhika, salah seorang sopir pribadi Bupati non-aktif Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara, memasuki babak baru.

Kinerja aparat kepolisian, baik itu jajaran Polrest Lampung Utara dan Polda Lampung, patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya.

Seperti dikutip dari sinarlampung.com Berdasarkan surat Nomor : B/345/V/RES 1.6./2018, tertanggal 16 Mei 2018, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan, yang ditujukan kepada Ibunda almarhum Yogi Andhika, Fitria Hartati.

Termaktub dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum selaku penyidik, AKBP. Bobby P. Marpaung, tersebut memberitahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara dengan laporan polisi Nomor : LP/B-239/III/2018/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 20 Maret 2018, Pelapor atas nama Fitria Hartati (ibunda almarhum Yogi Andhika), Penyidik Polda Lampung telah melakukan langkah-langkah, yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi; melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Yogi Andhika, dan menetapkan terduga tersangka atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok, beserta rekan-rekannya.

Disampaikan Lilian Rosita, (Kakak tertua almarhum Yogi), surat yang diterimanya pada Rabu sore, (16/05/2018), tersebut juga menyatakan langkah Penyidik Polda Lampung selanjutnya.

“Penyidik Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka atas nama Moulan Iswansyah Putra alias Bowok; melimpahkan berkas perkara kepada pihak POM AD sehubungan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI; serta mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung guna dilakukan penelitian,” tutur Lilian Rosita, Kamis, (17/05/2018), sesaat usai memberikan keterangan di markas Detasemen Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3, yang diterima Pasi Lidik Detasemen Polisi Militer Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3, Kapten CPM. Paryono.

“Saya berharap agar kasus ini dapat segera dituntaskan,” harap Lilian Rosita. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.