Kasi PBU Dipecat, “Kades TS Tak Berikan Alasan Mendasar”

Wika Yang Diduga Korban Kebijakan Perangkat Desa

Mukomuko, medianasional.id– Terkait  soal pemecatan yang menimpa Ketua Seksi (Kasi) Pelayanan Bidang Umum (PBU)  Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu rupa-rupanya Kepala Desa (Kades) bersangkutan sampai saat ini, tak kuasa dan belum memberikan alasan yang pasti, jelas serta mendasar. Akibat dari perberhentian secara permane dan diduga hanya sepihak, yang dialami Wika (21) Tahun, tersebut sebagai korban kebijakan atau ketidak adilan.

Perihal itu dipaparkan Wika, yang merasa menjadi korban dari kebencian itu, mengaku tidak pernah buat dosa tersangkut tugasnya di Desa. Kedati demikian, persolan yang dialaminya tersebut, membuat ia tak mau bicara panjang. Menurut Wika yang merupakan warga asli Desa Tang Sepakat (TS) itu, dari pihak Desa dia hanya pernah menerima secarik kertas tentang Surat Keputusan (SK) pemecatan. Sedari detik itu pula, dirinya tidak bisa dan seakan-akan tak mampu berkata-kata untuk memberi penjelasanny kepada awak medianasional.id secara runut, ketika tengah dikonfirmsi soal kejadian apa yang sebenar menimpanya pada waktu ia masih bekerja di Desa, Rabu (05/02) yang sedang singgah minuman ringan di Warung Uci Juice, yang berada dikawasan Kacamatan Kota Mukomuko, tepatnya Kelurahan Bandaratu sekitar pukul 08:44 WIB malamnya.

ADVERTISEMENT

Kadangkala, sesekali saja pun yang Wika harus utarakan persoalanya yang sejujur-jujur,  karena kejadian itu pernah menimpa dirinya, serta membut dia pun sedikit traoma. Akibatkan tak mampu berbuat apa-apa, sedangkan dia (Wanita yang lemah, dan tak berdaya, red). Namun diapun sangat tergar menghadapi persoalan yang menimpanya. Sementara dia pun tetap harus bekerja untuk menambah kecukupan periuk serta cupak tanak beras didalam keluarga.

“Yang saya terima memang hanya pernah ada sepucuk surat, tentang SK pemecatan. Dan semua perihal itu bedasarkan keputusan Kades.   Kata beberapa orang warga Desa TS yang merasa peduli dengan keberadaan kehidupan saya, jangankan orang lain saya pun merasa kaget atas pemberhentian secara sepihak tak beralasan itu. Jadi kecewa iya tapi hal itu  SK Kades mengaturnya.  Kalau saya tak ada cacatan yang pernah ada beurusan dengan pihak penegak hukum. Yang perlu dipecat itu rasanya adalah oarang yang tak taat kepada  hukum, begi mesti agar adil. Bahkan saya belum berumur lebih 60 Tahun, dan apa alsan serta tindensinya pemecatan saya itu. Dan pada bidang yang saya peganga tak pernah ada parmasahan yang kursial serta fatal. Nah itu saya rasanya bingung karena Kades-nya, tidak pernah mengutarakan alasan yang jalas kepada saya. Baik secara pribadi, maupun terhadap keluarga bersar saya.

“Kan yang saya butuhkan hanyalah penjelasan alasan yang masuk diakal,  dan  konkritnya, seperti apa. Itu saja dan enggak bakalan saya akan berupaya macam-macam kok,” ujar Wika sembari tertegun kebawah meja, seakan menyimpan segumpal pertanyaan, yang kemungkinan tak  terjawab secara gamblang bijaksana.

Lebih jauh Wika mengatakan, posisi Kasi pemerintahan yang dibidanginya, akhirnya beralaih kapada Boni (24). Sementara sebagaimana amanat yang diatur dalam Permendag-RI nomor 20 Tahun 2018, tentang kedudukan Bendahara telah dihilangkan selamanya. Yang pada titik akhirnya, status Bendahara menjadi sebagai Ketua Urusan Keuangan (Kaurkeu), dulunya itu porsi Wika. Sementara Sami Darno (28) sekarang ini berubah  ke posisi Boni. Kan tak peluang bisa menimbulkan permasalahan  jika mengacu ke aturan main yang benar. Semestinya Wika tidak diberhentikan pada posisinya.

“Kemudian pada intinya kenapa Pak Sekdes, Mastarli itu yang tak diberhentikan, sementara dia orang dari luar Desa, (Desa Tentangga, red) namun  menduduki jsbatan Sekdes. Sementara disinyalir orangnya tak mampu memberikan gebarkan lebih dalam dalm bertugas. Mestinya dia yang menerima pemecatan itu, gak makah saya, ”  tukas Wika.

Dikataka Wika lagi, kan alasannya jelas, diduga tak cakap dalam memberikan kinerja yang baik dan benar jika Sekdes. Dianya kan bekas bendahara. Sementara Kaurkeu, pada posi semula.   Telah diduduki oleh yang tak mampu bekerja secara baik, benar, jujur dan punya keyakinan mampu. Kalau itu adalah Sami Darno, apa salahnya beliau Sekdes itu diposisi semula. Bisa saja menjadi kacau balau, sedemiakian rupa Desa ini, kalau gak menguasai.   Tak sesuai dengan kapasitas dan bidangnya. Parahnya lagi, Pak Kades TS tak ada pembelaan terhadap kinerja yang pernah saya buahkan, karena saya biss mengatasi keadaan,” tutup Wika, terdengar sedikit merasa agak kesal..

Kadangkala, sesekali saja Wika harus mengutara isivhatinya,  hal yang sejujur-jujurnya. Karena kejadian itu pernah menimpanya. Sehingga membut dia pun sedikit traoma. Akibat tak mampu berbuat apa-apa, sedangkan dia (Wanita yang lemah, dan tak berdaya, red). Namun diapun sangat tergar menghadapi persoalan itu.  Sementara dia pun tetap harus bekerja untuk menambah kecukupan periuk serta cupak tanak beras dalam keluarga.

“Yang saya terima memang hanya pernah ada sepucuk surat, tentang SK pemecatan. Dan semua perihal itu bedasarkan ungkapan beberapa orang warga Desa TS yang merasa peduli dengan keberadaan kehidupan saya. Jangankan warga, saya pun merasa kaget atas pemberhentian secara sepihak berdasarkan SK dari  Kades tersebut. Karena saya tak ada cacatan dan tidak pernah ada berusan dengan pihak penegak hukum. Yang perlu dipecat itu rasanya adalah oarang yang tak taat serta patuh dengan hukum semestinya. Bahkan saya belum berumur lebih 60 Tahun, dan apa alasan serta tindensinya memecat saya. Dan pada bidang yang saya pegang tak pernah ada parmasahan yang merupakan hal sangat fatal. Nah itulah yang saya bingungkan, karena Kades-nya, tidak pernah mengutarakan alasan yang jalas kepada saya, baik secara pribadi, maupun terhadap keluarga bersar saya. Kan yang saya butuhkan hanyalah kejelasan alasan konkrite, seperti apa, itu saja dan enggak bakalan macam-macam kok,” ujar Wika sembari tertegun kebawah meja, seakan menyimpan segumpal pertanyaan, berkemungkinan tanpa jawaban yang pasti.

Lebih jauh Wika mengatakan, posisi Kasi pemerintahan yang dibidanginya, akhirnya beralaih kapada Boni (24). Sementara sebagaimana amanat diatur oleh UU Desa nomor 20 Tahun 2018, tentang kedudukan Bendahara dihilangkan selamanya. Yang pada titik akhirnya, status Bendahara dijadikan sebagai Ketua Urusan Keuangan (Kaurkeu), yang dulunya pada porsi Wika, dan ditempati Sami Darno (28). Sekarang ini beralih ketangan Boni. Kan bisa saja menimbulkan permasalahan, dan tak semestinya Wika diberhentikan pada posisinya.

“Kemudian pada intinya kenapa Pak Sekdes, Mastarli itu yang tak diberhentikan,sementaradia orang dari luar Desa, (Desa Tentangga) yang menduduki posisi Sekdes. Sementara disinyalir orangnya tak mampu memberikan gebarkan dalam bertugas. Mestinya dia yang menerima semuanya itu,” tutupnya.

Penjelasan berikut ini, jika disimak secara teliti serta jika atangnya dari dalam hati sanubari, pembaca dapat mencerdaskan Bangsa ini.   Pasalnya masih berhubungan dan menyentuh langsung dengan apa yang terjadi, pada akhir-akhir ini, di salah satu Desa di Kecamatan V Koto itu. Disegala bidangnya,  sesuatu yang tak lari dari relnya. Disayangkan semestinya itu swharusnya  dilakukan aparatur Desa TS ini.  Lantas menerangkan untuk dijadikan sebagai bahan regulasi atau dipakai sehari-hari:

Dikutip dari, Sumber Berita :

www.hukumonline.com. Dimana seharusnya serta meskipun demikian perihal yang terjadi. Menurut hemat informasi tersebut, Jika perangkat Desa yang lama memang harus diberhentikan, (Untuk kemudian diganti dan diangkat perangkat Desa yang baru), tentunya harus ada alasannya jelas serta kursial. Ketentuannya pada tiingkat Desa adalah sebagai berikut ini :

Dikarenakan,

Usia telah genap 60 (Enam Puluh) Tahun,
Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Berhalangan tetap;
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa, dan
Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

Pemberhentian terhadap perangkat Desa inipun, wajib dikonsultasikan, terlebih dahulu kepada Ketua BPD dan Camat.
Oleh sebab itu, dari perihal tersebut diatas, Kepala Desa (Kades) selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, seharusnya bertindak sesuai dengan mekanisme, tentu saja harus bertindak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dimana aturan itu, tidak bertolak dengan apa yang menjadi permasalahan pada tingkat Desa itu sendiri. Sebagai untuk diketahui, sehingga berita ini diterbitkan awak media telah berupaya untuk menemui Kades, akan tetapi sayangnya Kades TS  itu tengah tak berada Dikediamannya, Minggu (02/02/2019) sehingga belum didapatkan klarifikasi dari Kades TS tersebut. (Aris/Ras)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.