Kasdim 0736/Batang Mayor Inf. RAJI Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang

Batang45 Dilihat

Batang,medianasional.id Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang telah dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang, acara penyampaian nota pengantar raperda perubahan APBD Kabupaten Batang TA. 2018 dan penyampaian 2 raperda tentang izin usaha jasa kontruksi dan tanda daftar usaha perseorangan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Rabu ( 5/09/18 )

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Batang, H. Wihaji, S.Ag, M.Pd, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, H. Falas, beserta jajaran anggota, Wakil Bupati Batang Bapak Suyono, S.IP, M.Si, Kasdim 0736/Batang, Mayor Inf. Raji, Sekda Kabupaten Batang, Drs. Nasikhin, MH, Wakapolres Batang, Kompol Heru Eko Wibowo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Arfan Halim, SH, Kepala OPD Kabupaten Batang, atau yang mewakili, Camat se Kabupaten Batang, atau yang mewakili.

Bupati Batang, H. Wihaji, S.Ag, M.Pd menyampaikan Perubahan APBD meliputi, Keadaan yang menyebabkan perubahan
Penerimaan Daerah dan Belanja Daerah karena adanya perkembangan situasi dan kondisi, di wilayah lokal, regional maupun nasional, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan efisiensi dan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, serta antar rekening belanja, Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih
Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan.

Dapat kami sampaikan bahwa Raperda ini merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2003 tentang izin Usaha Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Raperda ini terdiri dari 12 Bab dan 47 Pasal.

Dengan ditetapkan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terdapat beberapa kewenangan Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan menengah dan pendidikan luar biasa sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang perlu disesuaikan. Raperda ini terdiri atas 2 Bab dengan mengubah 27 Pasal baik yang diubah maupun dihapus.

Penyerahan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Kabupaten Batang TA. 2018 dan Penyampaian 2 Raperda dari Bupati Batang kepada pimpinan Rapat/wakil ketua DPRD H.Fauzi Fallas. Sumber : Pen 0736

Kontributor : sukirno

Editor : Puji_Leksono

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.