Karutan Kelas llB Krui M.Hendra Ibmansyah, Sambut Kunker KadivPas Kanwil Lampung Dr.Faried Junaedi

Pesisir Barat131 Dilihat

PESISIR BARAT, medianasional.id – Krui Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas llB Krui sambut baik Kunjungan Kerja (Kunker) Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kantortor Wilayah (Kanwi) Provinsi Lampung, Selasa (29/8/23).

Kunjungan kerja dalam rangka memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada segenap pegawai Rutan Kelas llB Krui untu melakukan administrasi keamanan dan ketertiban rutan.

ADVERTISEMENT

Serta penjagaan dan pengawasan terhadap tahanan, pemeliharaan keamnan dan ketertiban rutan, melakukan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan, serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan.

Dalam penyampainya Karutan M.Hendra Ibmansyah menyampaikan ungkapan selamat datang kepada KadivPas beserta jajaran di Rutan Krui. “Selamat datang bapak kadivPas beserta jajaran dalam rangka penguatan tugas dan fungsi kepada petugas Rutan Kelas llB Krui”.

“Saya berharap momentum penguatan ini betul-betul dapat menambah wawasan dan Ilmu untuk meningkatkan kualitas kinerja. Oleh karena itu sekiranya apa yang di samapikan KadivPas agar disimak, dipahami dan dilaksanakan”, tutur M.Hendra

Dikesempatan yang sama Kadivpas Dr. Faried berpesan untuk dapat meningkatkan kapasitas diri, dan saling mengingatkan sesama petugas pemasyarakatan, “Komunikasi kolaborasi adalah tonggak awal membangun profesionalitas kinerja yang maksimal”.

“Meskipun Rutan Krui berlokasi di ujung Lampung, harus meningkatkan kapasitas diri sehingga tidak ketinggalan dengan yang lain. Selain itu kita harus sering bersyukur, Intropeksi diri, dan saling mengingatkan sesama petugas”. jelas KadivPas

Kadivpas Mengingatkan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai petugas pemasyarakatan agar berpedoman dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “ Sehingga ketika menjalankan tugas pokok nya saudara mengetahui dasar dan aturan yang terkait”, jelasnya.

“Dalam memberikan hak daripada wargabinaan pemasyarakatan selain harus memenuhi administrasi juga harus memenuhi kewajibannya yaitu berperilakuan baik”, ungkapnya.

“Cara mengetahui nya dengan melaksanakan assesment, meskipun syarat administrasi terpenuhi namun tidak berperilaku baik maka tidak akan diusulkan. Maka petugas pemasyarakatan harus dapat melakukan assesment”, pungkas KadivPas

Kegiatan penguatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Setelah itu dilanjutkan dengan Tes urine dan penggeledahan kamar Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Jajaran Divisi PAS dibantu dengan petugas Rutan Kelas llB Krui.

Pemeriksaan urine dipilih secara acak sebanyak 27 Warga binaan pemasyarakatan serta dalam penggeledahan ditemukan barang berupa; 3 buah korek, 5 buah tali temali, dan 1 botol stainles steel tidak ditemukan adanya handphone, narkoba dan barang terlarang lainnya yang dapat menimbulkan ganguan Keamanan dan Ketertiban.

Seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib yang selanjutnya dilaporkan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Lampung.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.