Karena Malu Hamil Diluar Nikah, Mahasiswi Asal Indramayu Tega Bunuh bayinya yang Baru Dilahirkan

Magelang79 Dilihat

Magelang, medianasional.id – Hanya ingin menutupi rasa malu, karena hamil diluar nikah, seorang mahasiswi berinisial RH (26) asal Indramayu, yang baru magang di salah satu rumah sakit di Magelang, tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan di kamar mandi asrama.

Kejadian itu terungkap setelah Polsek Magelang Utara menerima laporan pada Senin (11/1) dari Direktur SDM Pendidikan dan Umum salah satu rumah sakit di Magelang. Atas dugaan mahasiswi yang baru magang melahirkan yang saat itu mengalami pendarahan berada di UGD rumah sakit di Magelang. Polisi Kanit Reskrim dan anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP serta mencari saksi saksi.

“Menurut pengakuan pelaku, setelah dilahirkan mulut bayi disumbat memakai kapur barus yang ada di toilet, dan kemudian lehernya di cekiknya sampai meninggal dunia. Hal itu dilakukannya karena pelaku merasa malu kalau sampai diketahui oleh orang lain. Mayat bayi rencananya akan dikuburkannya di sekitar pekarangan belakang asramanya, namun pelaku sudah lemas hingga akhirnya pelaku telfon temannya yang merupakan perawat UGD, dan menjelaskannya kalau penyakit kista yang dideritanya kista sudah keluar. Setelah diperiksa oleh perawat akhirnya pelaku mengakui kalau baru saja melahirkan dan akhirnya kasus ini terbongkar,” ucap Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto, saat konferensi pers, Selasa (19/1).

Pada saat konferensi pers, pelaku tidak bisa dihadirkan karena sampai saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit di Magelang karena depresi.

Barang bukti berupa Bad Cover warna putih motif bunga, 1 (satu) buah sprei warna hijau toska motif volkadot ada bercak darah, Selimut putih garis garis ada bercah darah, Handuk warna pink merk GUCCI ada bercak darah,  Baju bluse motif garis garis ada bercak darah,  Kapur barus/ kapur pewangi kamar mandi warna hijau, Celana dalam wanita warna merah motif volkadot ada
bercak darah, 1 (satu) Tas Koper Merek Polovisa.

Pelaku terancam pasal berlapis Pasal 80 ayat (3) , ayat ( 4) UU No. 35 Tahun 2014
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak 3 Milyard ( Tiga milyard rupiah ), Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda 100 juta ( Seratus juta rupiah ), Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 Tahun.

Sumber : Humas Polres Magelang Kota

Editor : Tyo

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.