Kampar, medianasional.id – Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024, dalam pelaksanaan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Kampar, Kapolsek Kampar memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA. Roy Sandi, SH, beserta anggota untuk melakukan sidak terhadap Galian C yang ada di Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya.
Dalam Sidak tersebut di temukan adanya bekas Galian C yang tidak ada lagi aktifitas di dalamnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar, IPDA Roy Sandi beserta anggota menelusuri seluruh Galian C yang ada di Desa Simpang Petai untuk melakukan pengecekan, namun tidak di temukan adanya aktifitas Galian C di tempat tersebut, yang ditemukan hanya bekas Galian C yang tidak ada kegiatan.
Demi untuk mewujudkan Harkamtibmas yang lebih baik berhubungan dengan pelaksanaan Colling Syestem dan menegakkan hukum dalam wilayah hukum Polsek Kampar, Kapolsek Kampar, IPTU. Rekmusnita, SH, MH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim, IPDA. Roy Sandi, S.H, melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Simpang Petai untuk selalu menciptakan suasana yang damai juga memberikan himbauan tentang persiapan dalam menghadapi PIlkada 2024 yang akan di laksanakan pada bulan November 2024 nanti.
Kapolsek Kampar, IPTU. Rekmusnita, S.H, M.H, yang diwakili oleh Kanit Reskrim, IPDA. Roy Sandi, dalam kesempatan itu juga memberikan pemahaman hukum terkait pelanggaran Pidana Pemilu yang akan diterima bila terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada serta tindak pidana umum serta hukuman yang di terima oleh pelanggarnya.






