Kapolri Respon Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta

Mataram, medianasional.id- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon korban begal Amaq Sinta jadi tersangka, dan Kapolri berjanji akan menjamin Amaq Sinta mendapat keadilan.

Untuk itu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Djoko Purwanto menyebut, bahwa pihaknya (Polda NTB Red) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Dikatakannya, peghentian proses hukum, Amaq Sinta tersebut setelah pihaknya melakukan proses gelar perkara yang dihadiri jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” ujar Kapolda kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko sapaan akrab Kapolda, keputusan dari gelar perkara berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol.Djoko Purwanto menyebut, bahwa pihaknya (Polda NTB Red) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ungkap Djoko.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan,bahwa penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tandas Kadiv Humas Polri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses