Kapolda Gorontalo Ingatkan Jajarannya Untuk Laksanakan Maklumat Kapolri Tentang Prokes Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Gorontalo63 Dilihat

Gorontalo, Medianasional.id – Penyebaran Covid19 di beberapa wilayah di Indonesia terus mengalami trend kenaikan, hal inilah yang kemudian menjadi bahan evaluasi bagi Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,SIK.,M.Si.,M.M dengan menggelar rapat melalui video conference (Vicon) yang dihadiri oleh Wakapolda, Irwasda, Para Pejabat Utama dan Para Kapolres serta Pejabat Polres. Senin (28/12/20).

Dalam Vicon tersebut Kapolda Wiyagus terus mengingatkan jajaran dibawahnya untuk melaksanakan isi Maklumat Kapolri serta bertindak tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan termasuk melarang kegiatan-kegiatan pesta menyambut malam tahun baru 2021 guna memutus mata rantai penyebaran Covid19 di wilayah Propinsi Gorontalo.

“Saya minta para Kapolres tidak ragu-ragu bertindak tegas membubarkan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, Kita Polri bersama TNI lakukan back up penuh terhadap Satpol PP, Optimalkan Satgas Covi19 untuk antisipasi kegiatan-kegiatan masyarakat dalam menyambut malam tahun baru 2021 di wilayah Propinsi Gorontalo, tegakkan isi Maklumat Kapolri nomor 4 tentang kepatuhan terhadap Protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan tahun baru 2021,” ujar Wiyagus.

Kapolda Wiyagus juga berpesan kepada para Kapolres untuk berkoordinasi sekaligus mengingatkan kepada para kepala daerah untuk meniadakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat menyambut malam tahun baru 2021 termasuk menutup sementara tempat-tempat wisata yang biasa menjadi pusat kegiatan masyarakat dalam menyambut malam tahun baru demi mencegah terjadinya kluster baru penyebaran Covid 19.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan saat malam tahun baru 2021, Para Kapolres jajaran telah mempersiapkan cara bertindak sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.

“Para Kapolres sudah mempersiapkan CB masing-masing, khususnya dalam rangka mencegah kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan saat menyambut malam tahun baru, beberapa ruas jalan akan ditutup seperti saat diberlakukannya PSBB beberapa waktu yang lalu, kita juga sudah mensosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor 4 terkait kepatuhan terhadap Prokes dalam pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, artinya jika masih ada yang melanggar, maka kita bersama-sama dengan Satgas Covid19 akan membubarkannya dan memproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wahyu.

Adapun isi Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 antara lain :
1. Bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covi19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa : a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, b. pesta/perayaan malam pergantian tahun,c. arak-arakan, pawai, dan karnaval, d. pesta penyalaan kembang api.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2020, dicap dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si.
Reporter : Rh

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.