Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Rakor Notaris

Maluku Utara97 Dilihat

Ternate, medianasional.id – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (25/9/2018) pagi tadi, melaksanakan Rapat Koordinasi Notaris dengan tema Meningkatakan Sinergitas Pengawasan dan Investigasi Serta Evaluasi Notaris.

Kegiatan tersebut diselenggarakan bertempat di Hotel Boulevard, Jalan Ruko Jatiland, Kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate Provinsi Malut.

Rapat Kordinasi (Rakor) dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia raya serta keynote speaking dan pembukaan rakor secara langsung oleh Ketua Kemenkumham Kakanwil Malut, Nofli dan di hadiri oleh seluruh Jajaran Kemenkumham Malut, Anggota Majelis Pengawasan Wilayah Notaris, Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Malut.

Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Malut, Nofli dalam sambutanya mengatakan, Notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat sehingga harus menjalankan profesinya dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan dan kode etik.

“Tujuan ini agar masyarakat sebagai pengguna jasa notaris mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum,” jelasnya.

Lanjut Nofli, Terkait dengan banyaknya pengaduan masyarakat yang di sampaikan kepada Kemenkumhan Malut maupun MPDN, MPWN, MPPN, Terkait perilaku Notaris yang menimbulkan permasalahan hukum. Maka dari itu, segera ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan.

Kemenkumham RI telah membentuk Tim untuk melakukan investigasi terhadap permasalahan Notaris yang disampaikan masyarakat, serta untuk membantu MPDN ,MPWN, MPPN, dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

“Dengan terbentuknya Tim Investigasi permaslahan Notaris di wilayah Malut ini, diharapkan permasalahan notaris atau laporkan masyarakat yang di sampaikan dapat segera ditindak lanjuti dan di selesaikan, sihingga masyarakat selaku pengguna jasa notaris mendapat perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum,” tuturnya

Ia menambahkan, Mengingat peranan dan kewenangan Notaris dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang jabatan notaris sangat penting bagi lalu lintas kehidupan masyarakat. Maka prilaku dan perbuatan notaris dalam menjalankan jabatan profesinya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugiakan kepentingan masyarakat.

Untuk itu, lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris perlu di efektifkan ketentuan yang mengatur tentang majelis pengawasan notaris merupakan salah satu upaya mengantisipasi kelemahan dan kekurangan dalam sistem pengawasan terhadap notaris.

“Kami berharap dalam menjalankan profesinya jabatanya notaris dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi penerima jasa notaris dan masyarakat luas,” tutupnya.

Reporter : Safrin Samsudin

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.