Kajari Purwokerto Serahkan Aset Tanah dan Vila ke Pemkab Banyumas

Banyumas67 Dilihat

BANYUMAS, medianasional.id – Kejaksaan Negeri Purwokerto mengembalikan aset tanah dan bangunan senilai Rp 2,4 miliar ke Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, SH, M.Hum kepada Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono Kamis (08/10/2020) di Aula Kejari Purwokerto

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan, S.H., M.Hum sangat mengapresiasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam mengurus aset tanah dan bangunan ini. Ia mengatakan bahwa tanpa bantuan dari pihak tersebut hal ini tidak akan berjalan dengan lancar.
“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam menangani aset tanah dan bangunan ini, tanpa bantuan dari mereka urusan ini tidak akan berjalan dengan lancar dan dengan bantuan mereka urusan ini dapat selesai,” katanya.

Kajari menambahkan pengembalian aset berupa tanah dan vila di Baturraden ini setelah dilakukan penyelidikan dari tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Purwokerto. Aset tersebut berada di Desa Karangmangu, Baturraden, pengembalian aset Pemkab Banyumas ini dilakukan sebelum penyelidikan usai.

“Jadi saat penyelidikan sampai ke kesimpulan adanya tindak pidana atau tidak. Pemilik tanah memiliki itikad baik untuk mengembalikan ke Pemkab Banyumas,” katanya.

Sunarwan menambahkan aset milik Pemkab Banyumas itu dikuasai pihak lain sejak 17 tahun lalu atau tahun 2003. Aset tersebut berupa tanah seluas 765 meter persegi dan berdiri bangunan villa.

Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono mengucapkan terima atas kerja keras dari Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun itikad baik dari pemilik tanah. Setelah aset dikembalikan, Pemkab pihaknya segera mengelola aset tersebut.

“Rencananya untuk pengembangan pariwisata, saya sangat mengapresiasi kepada Pak Hari dan Mas Hananto yang dengan sukarela mengembalikan aset milik pemkab, meski secara legal formal telah memiliki bukti kepemilikan,” katanya.

Wakil Bupati menanbahkan dengan pengembalian aset ini, dia mengaku pirinya masih punya banyak PR untuk kembali menarik aset daerah. Meski begitu saat ditanya berapa jumlah aset daerah, dirinya tak menyebutkan.

“Ada banyak. Sebagian juga sudah ada islah dan itikad baik, dari beberapa pihak,” jelasnya.

Pemilik tanah aset tanah sebelumnya, Hananto Prasetyo mengaku dirinya membeli aset tersebut pada tahun 2015 seharga Rp 600 juta. Dia mau membeli karena tanah sudah hak milik, sedangkan pemilik sebelumnya juga sama prosesnya.

“Saya beli posisinya sudah hak milik. Dicek di BPN serta Perbankan semuanya sah,” katanya.

Namun belakangan diketahui, aset tersebut milik Pemkab Banyumas. Maka dia sepakat untuk mengembalikan kepada Pemkab Banyumas melalui Kejaksaan Negeri Banyumas.

“Ini tanpa paksaan, demi cinta saya kepada Banyumas. Saya dan Pak Hari sepakat untuk mengembalikan untuk kemanfaatan yang lebih baik,” katanya.

Kontributor : Muhammad Yusuf Aghie Dwinanda

Editor : Dian

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.