Kajari Paluta Resmikan Rumah Restorative Justice di Paluta Melalui Virtual dengan Kejagung RI

Padang Lawas Utara, medianasional.id – Jaksa Agung RI Burhanuddin launcing atau meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di desa Purba Sinomba, kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara Launcing Rumah restorative justice yang digelar secara virtual ini diikuti oleh 9 Kejaksaan Tinggi dan 30 Kejaksaan Negeri se-Indonesia, Rabu (16/3/2022).

ADVERTISEMENT

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Ediyanto beserta seluruh jajaran, Sekda Padang lawas utara Burhan Harahap, perwakilan Polres Tapanuli selatan perwakilan Kodim 0212 tapanuli selatan Kadis Kominfo Padang lawas utara Lairar Rusdi Nasution, unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lainnya.

“Kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” kata Jaksa Agung RI dalam arahan dan bimbingannya.

Jaksa Agung mengatakan, konsep keadilan restorative justice utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

Lebih lanjut, Buranuddin mengatakan, adapun dasar filosofi penyebutan rumah dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan di dalam masyarakat. Oleh karena itu nama ruang tersebut diberi nama Rumah Restorative Justice

“Perlu bapak ibu ketahui mengapa saya namakan rumah restorative justice bukan kampung restorative justice karena menurut saya, kampung restorative justice akan terikat secara spesifik oleh wilayah artinya kearifan dan nilai nilai yang digali akan dibatasi oleh wilayah kampung itu saja, sedangkan rumah restorative justice terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu ataupun wilayah tertentu, rumah restorative justice harus dapat menggali dan menyerap nilai nilai dan kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut pembentukan Rumah restorative justice diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan subtantif.

Usai arahan dan bimbingan, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan pemukulan gong secara virtual sebagai tanda diresmikannya Rumah Restorative Justice.

Usai kegiatan, Kajari Padang Lawas Utara, Hartam Ediyanto didampingi Kasi Intel Hendrik Dolok Tambunan dan Kasi Pidum Dona Martinus Sebayang mengatakan, rumah restorative justice itu dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

“Pelaksanaanya dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak, dimediasi oleh Jaksa dan disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,” kata Hartam Ediyanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusulkan 3 desa menjadi kampung restorative justice, salah satunya adalah Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nama Kampung restorative justice. Huta Pardamean Adhyaksa.(Umar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.