Kadisbud Tubaba: Usia 6-11 Tahun Tidak Ada Izin Ortu Tidak Divaksin

TUBABA, Medianasional.id – Setelah terima instruksi dari Satgas covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulangbawang Barat melanjutkan Vaksin untuk Siswa/i kelas 1 sampai V (di bawah umur 11 tahun – red) yang mana Sebelumnya Disdikbud telah melakukan Vaksin untuk siswa SD kelas VI dan tingkat SMP/usia 12 tahun keatas.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut tentunya dapat dilakukan Jika mana tidak ada surat izin dari orangtua siswa yang ditunjukkan oleh pihak sekolah, maka kami tidak akan mengizinkan petugas untuk memberikan vaksin kepada siswa bersangkutan.

“Pelaksanaan baru di Kecamatan bagian selatan (TBU, Tumijajar dan TBT) dan baru beberapa sekolah yang baru divaksin, Sedangkan Vaksin untuk siswa di bawah umur 11 tahun pelaksanaannya belum 100% karena baru di mulai pada tanggal 3 Januari 2022,” jelasnya Budiman Jaya, Kadisbud Tubaba saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (11/1/2022).

Selain itu juga, Lanjutnya, Pelaksanaan vaksin ini tidak paksakan, tergantung pihak sekolah memberikan data siswa dan surat persetujuan dari pihak orangtua ataupun wali muridnya.

“Jadi kita tidak ada target harus sekian siswa yang divaksin dari sekolah-sekolah, semua atas izin orangtua melalui sekolah itu sendiri,” tambahnya.

Kalo kita melihat dari daerah lain, justru untuk Tubaba sudah ketinggalan. Pemerintah sudah mengumumkan vaksin tersebut aman dan halal.

“Kita sudah menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) 100%. Makanya untuk dewan guru dan siswa perlu divaksin, takutnya ada penularan yang kita tidak tau Kecuali siswa tersebut ada penyakit dan surat keterangan dari dokter bahwa membenarkan siswa itu ada penyakit bawaan yang tidak bisa divaksin,” tutupnya.

 

Laporan: Dra/Am

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.