Kadis PMD: 8.260 KK di 87 Desa Sudah Terima BLT-DD Tahap Pertama

Lampung Selatan55 Dilihat

Lampung Selatan, Medianasional.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mencatat sebanyak 87 desa yang tersebar di 17 kecamatan telah menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) pertama kali periode April 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Rohadian menyebut, 87 desa sudah menyalurkan BLT DD ke 8.260 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD hingga 19 Juni 2020 dengan dana sebesar Rp.4.956.000.000.

“Capaian ini berkat kerja keras pemerintahan desa dan semua elemen yang terlibat. Meskipun penyalurannya agak terlambat, agar dimaklumi oleh semua pihak yang berkompeten terutama KPM BLT DD,” ujar Rohadian melalui keterangan yang tertulisnya, Jumat (19/6/2020).

Terlambatnya proses penyaluran bantuan BLT DD itu kata Rohadian, administrasi desa terkendala dalam melakukan persiapan data calon penerima manfaat.

Seperti diketahui, bantuan sosial dari pemerintah berbagai jenis serta sumber yang diharapkannya. Seperti dari APBN, APBD dan dari APBDes (Dana Desa).

“Pemerintah desa memang sangat berhati-hati, agar tidak terjadi tumpang tindih atau bantuan ganda. Jangan sampai ada yang masuk kriteria tetapi tidak terakomodir. Bahkan sudah dihapus tetapi dikembalikan untuk dimasukkan ke dalamnya,” ungkap Rohadian.

Lebih lanjut menarik, dalam kasus tertentu tidak sedikit pemerintahan desa yang menarik kembali data calon penerima BLT DD yang telah dikirim ke Dinas PMD untuk melakukan perbaikan sebelum data tersebut dikirmkan ke Unit BRI.

“Semula ada warga yang sudah diundang Dinas Sosial melalui Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tapi sulitnya penginputan karena tertolak oleh sistem. Maka dilakukan musyawarah Kembali ditingkat desa untuk mengakomodir calon KPM ini agar dimasukkan dalam BLT DD,” terangnya.

Dari contoh-contoh masalah ini yang menjadi salah satu penyebab sedikit terlambatnya proses pengusulan BLT DD hingga dampak juga pada proses pencairannya.

Disamping itu, sedikit keterlambatan proses penyaluran BLT DD adalah terbatasnya jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di BRI Unit untuk pembuatan rekening dan pembuatan buku tabungan KPM. Karena tidak sebanding dengan kemenangan KPM yang harus berhasil.

Namun untuk menyiasati tantangan itu, Dinas PMD telah berkoordinasi dengan pihak BRI Cabang Kalianda untuk meningkatkan proses penyalurannya. Langkahnya sebagian dana KPM dibuat di BRI Pusat (Jakarta) dan sebagian lagi dibuat ditingkat BRI Unit yang ada di desa.

“Hal ini memerlukan perbaikan tidak terjadi semakin banyak penumpukan pekerjaan pembuatan rekening dan buku tabungan di Unit BRI. “Akan menambah lama waktu dalam proses menyelesaikan pekerjaan pembuatan tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia menyatakan, berkat kerjasama dengan BRI Cabang Lampung Selatan, sangat dihargai Pemkab Lampung Selatan. Sebab, pihak BRI mengratiskan seluruh biaya mulai dari buka rekening, administrasi, pajak hingga biaya transaksi.

Diketahui, jumlah KPM penerima BLT DD sebanyak 28.328 Kepala Keluarga. Banyaknya jumlah KPM yang langsung disikapi Manajer BRI Cabang Lampung Selatan, Ruston Nawawi dengan menyiasati pembuatan akun yang dilakukan di BRI Pusat.

“Dengan upaya ini, kami optimis akhir bulan Juni atau paling lambat minggu pertama bulan Juli, jika tidak ada tantangan yang cukup berarti dan kita semua berdoa BLT DD (dapat pertama) dapat tersalurkan 100 persen di 256 desa. Disamping saat ini kita juga sedang menyiapkan proses pencairan BLT DD untuk kedua yang sudah siap,” ucap Rohadian.

Sesuai yang ditentukan, disetujui oleh BLT DD di Kabupaten Lampung Selatan.

Pertama, Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Salah satu perubahan yang mendasar Dana Desa digunakan untuk kegiatan non-alam yang terdiri Pendemi Corona Virus Disease (COVID-19) untuk kegiatan BLT DD dengan masa penyaluran 3 bulan sebesar Rp.600.000 per bulan per keluarga mulai bulan April Tahun 2020 dengan cara pembayaran notunai ( kurang tunai ).

Kedua, Surat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1261 / PRI.00 / IV / 2020 Tanggal 14 April 2020 Hal Pendaftaran.

Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 414.1 / 1405 / V.12 / 2020 Tanggal 30 April 2020 perihal Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Dari Dasar tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melakukan kerjasama dengan BRI Cabang Lampung Selatan yang termasuk dalam kelompok Himpunan Bank Negara (HIMBARA) untuk mengakomodir Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan Peraturan Menteri Desa PDTT tersebut di atas untuk menyalurkan BLT DD dengan transfer atau nontunai ( kurang tunai).

Dampak ini dipilih oleh Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dengan pertimbangan:

Mengakomodir persetujuan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung disetujui di atas. Menghindari menghabiskan pemotongan BLT DD sehingga bantuan diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat. Menggugah agar masyarakat mau menyimpan uang / menabung. Menghindari kerumunan ( jarak sosial ) dalam pengambilan dana.

Dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD dengan metode transfer atau nontunai ( kurang tunai ) ada empat elemen pemerintahan yang saling bersinergi:

Pemerintahan Desa bersama Relawan COVID-19 melakukan pendataan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari tingkat RT / RW dengan kelebihan (pencaharian mata, tidak terdata, dan memiliki keluarga yang rentan sakit menahun) serta tidak didukung sebagai penerima PKH, BPNT, BST, Kartu Pra Kerja dan bantuan lainnya. Untuk itu pemerintahan desa / kepala desa sangat berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih data. Selanjutnya, data tersebut dikeluarkan dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus dan disahkan oleh kepala desa dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Desa (PERKADES) tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD. Kemudian Pemerintah Desa melakukan musyawarah Perubahan Rencana Pembangunan Desa (Perubahan RKPDes dan APBDes). Selanjutnya Pemerintahan Kecamatan (Camat) melakukan pengesahan atas nama Bupati tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT DD.Data tersebut (hasil pengesahan Camat dan PERKADES) diserahkan Kepada Dinas PMD Lampung Selatan sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa. Selanjutnya, data tersebut dikirimkan ke BRI Unit wilayah masing-masing desa untuk selanjutnya Pemerintahan Desa Membuka Rekening Giro di BRI Unit sebagai penampung Dana BLT DD (untuk menghindari biaya transfer) dan juga membuat dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD.

Reporter : Amin Padri

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.