Kampar, medianasional.id – Terkait pemberitaan berjudul “Ditunjuk Sebagai PPTK, Oknum Kabid Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kampar Mengaku Tak Miliki Kompetensi” yang terbit pada Kamis 14 November 2024 mendapat respon dari Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Dr. H. Yuli, Usman, M.Ag.
Menyikapi hal tersebut, Dr. H. Yuli Usman, M.Ag, didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, Hj. Masniar, S.E, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilaksanakan menjelang Penguna Anggaran (PA) atau Kuasa Penguna Anggaran (KPA).
“Salah satu upaya kita untuk mengatasi kekurangan PPK bersetifikat kompetensi, maka ada dua hal di dalam Undang – undang ini dijelaskan. Pertama Berdasarkan pasal 10 ayat 5 peraturan presiden nomor 12 tahun 2021, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan barang / jasa menggunakan anggaran belanja dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat merangkap sebagai PPK. Yang kedua berdasarkan pasal 7 ayat 3 peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa, pemerintah Nomor 19 tahun 2019 PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa. Ketika PA menguasakan kepada Kabid sebagai KPA, maka dia wajib mempunyai sertifikat kompetensi. Tapi ketika Kabid ini tidak punya sertifikat kompetensi, maka kemudian PPK nya langsung PA sekaligus sebagai KPA, itu sesuai aturan yang telah saya sampaikan tadi,” jelasnya. Jum’at, (15/11/24).
“Kemudian yang namanya PPTK itu yang membantu secara administrasi PPK atau PA nya dalam pelaksanaan suatu pengadaan barang dan jasa tadi, tapi yang wajib bersetifikat kompetensi itu ketika dia di PA kan / dikuasakan harus punya sertifikat kompetensi. Kalau itu tidak bisa, memang berat untuk KPA itu. Makanya kembali kepada PA nya, karena Kabidnya tidak ada sertifikat kompetensi. Karena syarat itu harus ada sertifikat kompetensi, tidak memenuhi syarat sebagai KPA. Maka otomatis sesuai Undang – undang atau aturan tadi, kembali ke PA nya. Anggaran Rp 4 Milyar lebih itu kita memang bangunan saja, tidak ada yang lain. Makanya perluasan layanan gedung, fisiknya saja”, bebernya.
Lebih lanjut ditambahkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, “untuk PPTK secara aturan tidak harus mempunyai sertifikasi. Aturan tersebut mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar nomor 3 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, bagian ke 6 pasal 12 poin 4 dan pasal 13 poin 2 dan 3 itu menjelaskan tentang aturan tersebut. Artinya itu untuk Kepala Bidang yang di SK kan Kadis untuk sebagai PPTK itu bisa, beda hal untuk menjabat sebagai PPK atau pejabat pengadaan. Dimana itu harus mempunyai yang namanya sertifikasi atau kompetensi, untuk PPK itu sendiri apabila PA otomatis melekat ke PA nya langsung. Beda lagi kalau PA nya meng-PA-kan suatu kegiatan itu ke Kabid nya, dan itu Kabid nya ingin dijadikan PPK. Kabid nya itu harus mempunyai sertifikasi atau kompetensi. Tugas dan fungsi PPTK itu membantu PA dalam melaksanakan suatu kegiatan secara teknis, PPTK artinya kan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dimana tetap yang mempunyai kewenangan atau tanggungjawab tertinggi kembali ke PA nya lagi,” tutup Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Dr. H. Yuli Usman, M.Ag, juga menunjukan SK PPTK atas nama Hj. Masniar, S.E, M.M, kepada wartawan.






