
Nabire, medianasional.id- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nabire, Papua, Robert Asmuruf, SH, MH kepada media ini mrngaku, bahwa Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan daerah setempat telah membuat surat pernyataan tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan, dan Non Perizinan yang diketahui Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Daniel Maipon, S.STP atas nama Bupati Mesak Magai, S.Sos, M.Si.
Dijelaskan, surat pernyataan itu berdasarkan Peraturan bupati (Perbup) Nomor : 18 Tahun 2017, tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Pelayanan Perizinan, dan Non Perizinan kepada dirinya (Kepala DPMPTSP Red).
“Yang mana telah diubah dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan yang Terintegrasi secara Elektronik kepada saya selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Nabire,” kata Robert Asmuruf, saat ditemui dikantornya, Jalan Merdeka, Nabire, Papua.
Menurutnya, Kepala Dinas Perdagangan menyatakan bersedia untuk menyerahkan izin tersebut, sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Termasuk izin tentang Distributor, dan Pengecer Minuman Beralkohol, sesuai dengan isi surat pernyataan yang dimaksud.

Kepala DPMPTSP Nabire mengimbau, kepada seluruh masyarakat pelaku usaha yang sampai saat ini belum mengantongi izin usaha, diharapkan segera mengurus izin usahanya.
“Saya mengingatkan kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin atau yang belum memperpanjang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), agar segera mengurus atau memperpanjang SIUP,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut Robert Asmuruf, jika ditemukan pelaku usaha yang belum, dan belum memperpanjang SIUP sewaktu penertiban maka Pemerintah daerah (Negara) akan memberikan sanksi tegas.
“Pengurusan izin bagi pelaku usaha tak dipungut biaya alias gratis, kecuali izin yang ada retribusi sesuai Peraturan daerah (Perda), dan pengurusan izin usaha tak boleh diwakilkan atau melalui perantara dan harus pelaku usaha itu sendiri yang mengurus izin,” pungkasnya. (Red)






