Jakarta, Medianasional.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, diduga menghalangi akses pers dalam upaya mendapatkan informasi terkait Proyek besar Pembangunan Sistem Pengambilan dan Treatment Sampah Badan Air Melalui Rekayasa Sungai di Kali Ciliwung Segmen TB Simatupang, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp195 miliar tersebut didanai melalui APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2022 lalu.
Proyek ini menuai perhatian publik karena keterlambatan pelaksanaan yang diperkirakan mencapai hampir dua tahun dari jadwal yang tertulis dalam kontrak awal.
Keterlambatan proyek tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Apakah telah ada adendum untuk memperpanjang tenggat waktu? Berapa besar denda atas keterlambatan tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi yang dikirimkan oleh Medianasional.id kepada Kadis LH DKI Jakarta belum mendapatkan jawaban.
Tidak hanya mengalami kesulitan mendapatkan informasi, ketika itu wartawan Medianasional.id juga mengalami upaya penghalangan saat hendak mengambil gambar di lokasi proyek.
Seorang sekuriti di lokasi mengatakan bahwa pengambilan gambar harus mendapatkan izin dari Kepala Unit Penanganan Sampah (UPS) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Unit Penanganan Sampah Badan Air, yang saat ini dijabat oleh Dadang Cahyadi. Namun, upaya untuk menghubungi Dadang langsung dihalangi, dengan alasan ini merupakan perintah Dadang.
Salah satu pengendali di lokasi mengatakan, “Langsung saja ke Dinas, Pak. Ini perintah Pak Dadang.”
Untuk mengklarifikasi masalah ini, Medianasional.id mencoba mendatangi Kantor Dinas LH Jakarta guna meminta izin pengambilan gambar sekaligus melakukan konfirmasi terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan proyek, serta alasan di balik pelarangan pengambilan gambar di lokasi.
Namun kembali ada upaya perintangan dari pengamanan dalam (Pamdal) yang selalu mengatakan, Asep Kuswanto dan Dadang Cahyadi tidak sedang di kantor.
Untuk mendapatkan informasi yang akurat, Medianasional.id melakukan konfirmasi melalui surat dan surel. Namun, sampai hari ini belum mendapatkan jawaban.
Bahkan ironisnya lagi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Khusus Jakarta, Asep Kuswanto memblokir whatsapp jurnalis.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Apabila ada pejabat atau pihak tertentu yang menghalangi akses pers terhadap informasi, termasuk pengambilan foto di lokasi proyek yang didanai oleh anggaran negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008), proyek-proyek yang menggunakan dana publik harus dapat diakses informasinya oleh masyarakat, termasuk media. Menghalangi akses pers terhadap informasi publik, khususnya dalam hal proyek pemerintah, dapat dikenai sanksi administratif bahkan pidana, tergantung pada dampak dan keseriusan tindakan tersebut.






