Kades Tanah Merah Kutacane, Fitrah Hadimansyah Bantah Lakukan Pungli Pengurusan Sertfikat Prona

Aceh201 Dilihat
Kepala Desa Tanah Merah, Kutacane, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Fitrah Hadimansyah, ketika diabadikan Pewarta Mzdia Nasional biro Kutacane.

Kutacane, medianasional.id – Kepala Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Fitrah Hadimansyah, membantah keras bahwa dirinya melakukan Pungutan Liar (pungli) kepada para warganya dalam pengurusan sertifikat prona yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).

Hal ini ditegaskan Fitrah Hadimansyah, ketika ditemui Media Nasional, Rabu sore (08/04/2021), di kediamannya. Lebih lanjut orang yang dituakan selangkah oleh warga Desa Tanah Merah ini mengatakan, “justru saya yang banyak membayar secara pribadi guna membijaki berbagai keperluan dalam pengurusan persil prona tersebut.

Seperti diketahui, belum lama ini sebelumnya sempat viral soal adanya pemberitaan yang menuding Oknum Kades Fitrah ada melakukan pungli prona ke warga, “padahal berita itu tidak benar, karena faktanya saya tidak ada melakukan hal tersebut”, tandasnya.

“Bahkan, karena niat yang tulus guna membantu dan menringankan warga Desa ada beberapa hal yang harus saya lunaskan secara pribadi guna memuluskan rencana pengurusan prona ini, seperti pelunasan pembayaran PPB warga Desa yang merupakan syarat mutlak dalam pengurusan prona tersebut telah saya tunaikan, lalu acara sosialisasi prona ke warga juga harus saya tanggung uang makan-minumnya”, rincinya.

“Dan beberapa kegiatan lainnya yang wajib dilakukan sebagai bentuk dukungan kepengurusan prona ini, makanya alhamdulillah sukses dan berjalan lancarnya semua tugas itu Desa Tanah Merah pada tahun 2021 ini terpilih oleh Badan Pertanahan Nasional Kutacane sebagai salah satu Desa yang menerima jatah kepzngurusan Sertifikat Prona”, ujar Fitrah Hadimansyah.

“Alhamdulilah dengan terpilihnya Desa kami sebagai penerima prona, jelas hal ini dapat meringankan sedikit beban warga, bisa dobayangkan jika mengurus sertifikat tanah secara reguler, minimal jutaan rupiah harus siap dikeluarkan warga demi mendapatkan selembar surat berharga atas kepemilikan tanah dan rumah warga,” rinci Fitrah Hadimansyah.

“Makanya saya kira dalam kesempatan ini, perlu rasanya saya jelas dan pertegaskan bahwa tudingan berita miring soal pungli prona yang saya lakukan itu tidak benar sama sekali, malah dukungan warga Desa Tanah Merah yang antusias terhadap pengurusan prona sangat kuat sekali ke saya yang rata-rata mengucapkan rasa syukur dan terima kasih telah saya bantu mengurus prona tersebut”.

“Dan kenapa sempat beradarnya berita miring tentang saya, ditengarai ini adalah akibat ulah salah seorang warga Desa lain dan bukan Warga kami yang saya tolak dirinya yang beberapa waktu lalu datang menemui saya dan meminta agar dironya bisa masuk sebagai warga kami yang mendapat jatah prona, tapi saya tolak, karena jelas itu menyalahi aturan, makanya saya yakin dia yang menyebarkan isu miring tersebut,” pungkas Fitrah Hadimansyah.

“Harapan saya, dengan adanya pemberitaan ini kiranya dapat meluruskan isu miring pungli prona itu, dan dapat diambil hikma baiknya bagi kita semua,” terang Fitrah di ujung tanggapannya. (rh-01)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.