
Semarang, medianasional.id
Usai penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali yang berakhir pada 20 Juli 2021 lalu, kini Polda Jateng melakukan perpanjang penutupan di 27 pintu exit tol dan penyekatan di 244 titik, Kebijakan tersebut diambil setelah diberlakukannya PPKM Darurat level 4 selama kurun waktu lima hari.
Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Al-Qudusy menuturkan bahwa penutupan pintu exit tol dan penyekatan seharusnya berakhir pada Kamis (22/7/2021). Hal tersebut diperpanjang sampai pada Minggu (25/7/2021).
“Dari hasil analisa dan evaluasi (anev) dari (3/7) hingga (22/7) kendaraan yang diputar balik di perbatasan provinsi berjumlah 14.591 kendaraan. Sementara untuk antar Kabupaten/Kota sebanyak 63.989 kendaraan,” ujar dia, Kamis (22/7/2021).
Kombes Pol Iqbal juga mengatakan, beberapa ketentuan PPKM level 4 yang diberlakukan pada hari Selasa (21/7) hingga Minggu (25/7) berdasarkan INMENDAGRI NO. 22 DAN 23 TGL 21 JULI 2021 yakni giat belajar mengajar secara daring, sektor non esensial harus melaksanakan work Form Home (WFH) 100 persen. Untuk sektor esensial seperti keamanan, perbankan, pasar modal, Teknologi Informasi, hotel dan non covid-19, INDUSTRI harus WFH 50 persen.
Sementara itu disektor kritikal seperti TNI / Polri menjalankan work form office (wfo) dengan protokol kesehatan. Kemudian pusat perbelanjaan, pasar tradisional tetep buka hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung hingga 50 persen. Untuk penyedia obat – obatan seperti apotek buka 24 jam.
“Giat keagamaan di tempat ibadah ditiadakan, resepsi ditiadakan, fasilitas umum yakni seni dan olah raga tutup sementara. Transportasi umum maksimal penumpang penumpang 70 persen. Pelaku perjalanan harus menggunakan kartu vaksin atau swab antigen,” jelasnya.
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, berdasarkan hasil vicon dengan Kabarharkam ada beberapa poin penekanan dari Presiden yaitu pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan menerapakan prokes ketat.
Sedangkan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok tetep buka hungga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen dan selalu menerapkan prokes ketat
Untuk pkl, toko kelontong, outlet, pangkas rambut, loundry, asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 wib dengan prokes ketat. Pengaturan dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah (PEMDA).
” warung lapak jajanan dan sejenisnya diruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai pukul 21.00 WIB maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dengan physical distancing,” paparnya.
Sementara stok oksigen di wilayah hukum Polda Jateng saat ini berjumlah 200 ton. Polda Jateng melalui Direskrimsus telah rutin melaksanakan pengamanan dan pengecekan ketersediaan oksigen serta pengisian liquit di Rumah Sakit. Hal ini agar ketersediaan dan distribusinya dapat sampai ke Rumah Sakit. *
#Pujileksono






