Kabag Umum Haltim di Meja Hijaukan Warga

Maluku Utara109 Dilihat
Foto pernytaan sikap

Wasile, medianasional.id – Gugatan wanprestasi kali ini menjerat nama Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dengan terduga Kepala Bagian Umum, Kalla Soleman dengan memiliki masalah bersama Hermanto salah satu warga Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile.

Hal ini terjadi akibat Kabag Umum Haltim beberapa tahun lalu sempat meminjam uang milik Hermanto Warga sebesar Rp. 300 juta dengan surat pengbalian mengikat namun sampai waktu ditentukan pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Namun tidak kunjung menyelesaikan pengembalian tersebut.

Atas kasus ini Hermanto kemudian mengambil langkah dengan menggunakan lima kuasa hukum yaitu, Rustam Ismail SH. Iskandar Yoisangadji SH., MH., Taufic Shari Layn SH., MH., Muhammad Thabrani SH., MH dan Rismanto Ridwan SH., MH untuk menuntut haknya.

Menurut salah satu kuasa hukum Rismanto Ridwan SH MH. menjelaskan kronologis klien mereka bahwa di tahun 2016 lalu Kabag Umum yang di jabat Kalla Suleman minta bantuan untuk carikan pinjaman uang keperluan bayar honor dan makan minum kantor di bagian umum dengan jumlah pinjaman sebesar 300 juta.

“Dengan perjanjian pengembalian tiga bulan kedepan maka uang di kembalikan dan pinjaman tersebut mempunyai surat perjanjian diatas materai, tetapi surat pengembalian itu tidak ada artinya, padahal pihak korban suda datang kepada Kalla Suleman supaya diatur secara kekeluargaan cuma sampai sekarang ini suda tidak ada respon balik lagi,” ungkapnya. Melalui rilis resminya. Jumat (07/02/20).

Lanjut Rismanto mengatakan masalah ini sudah pernah dinaikan ke pengadilan dan sudah dimediasi oleh pengadilan dengan dijanjikan akan di kembalikan uang 300 juta tersebut.

“Namun sampai sekarang ini pihak korban hanya menunggu janji, maka dengan itu korban meminta bantuan kami kuasa hukum dan akan di proses melalui jalur hukum,” paparnya.

Atas kasus ini Rismanto mengatakan penasehat hukum Hermanto akan mengajukan gugatan terhadap pemerintah kabupaten Halmahera Timur terkait dengan kasus wanprestasi. (hutang piutang), gugatan dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan.

“Pada tahun 2016, pemerintah kabupaten Halmahera Timur melalui kabag bagian umum dan perlengkapan meminjam uang milik klien kami sebesar Rp. 300.000.000, pinjaman tersebut untuk keperluan bagian umum dan mengembalikan dalam waktu tiga bulan tapi sampai sekarang belum melunasi,” ungkapnya.

Tidak hanya itu Rismanto katakan klien sudah berupaya untuk mediasi secara kekeluargaan tetapi hingga sekarang tidak diselesaikan, kesannya diabaikan oleh pemeritah kabupaten Halmahera Timur melalui kabag bagian umum dan perlengkapan.

“Pinjaman tersebut hingga sekarang tidak dikembalikan, yang ada hanyalah janji dan terkesan mereka melepaskan tanggungjawab,” katanya.

Atas tindakan tersebut Rismanto Bersama 4 pengacaranya besok akan mengajukan gugatan wanprestasi.

“Dengan tidak adanya niat baik pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, maka kami selaku kuasa hukum besok akan mengajukan gugatan wanprestasi,” tutupnya dengan nada tegas.

Sampai berita ini di publikasi pihak kabag umum belum dapat di konfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.