Kepala ULP Pringsewu Rangkap PPK

Pringsewu74 Dilihat

Pringsewu Medianasional.id -Kepala ULP Pringsewu yang melekat dengan jabatannya sebagai Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu selama tujuh bulan merangkap menjadi PPK pada beberapa kegiatan di Bagian Perlengkapan, kejadian ini sudah berjalan sejak bulan januari sampai dengan juli 2018 jadi sudah tujuh bulan, dengan demikian jelas telah terjadi pelanggaran.Mengacu pada Perpres Nomor.70 tahun 2017 yang merupakan pengganti Perpres Nomor.54 tahun 2010, sangat jelas dilarang Kepala ULP untuk menjadi PPK pada kegiatan proyek, karena sangat jelas jika ini terjadi artinya telah merangkap jabatan sekaligus ada pelanggaran yang terjadi juga ada upaya memanfaatkan jabatan.Semantara terjadi di Kabupaten Pringsewu Mantan Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Waskito,yang saat ini menjabat Kabag Perlengkapan sekaligus melekat dijabatannya menjadi Kepala ULP Kabupaten Pringsewu, dengan sengaja selama tujuh bulan Waskito menjadi PPK pada beberapa kegiatan dibagian perlengkapan padahal Waskito adalah Pakar hukum di kabupaten Pringsewu diduga ada kesengajaan dalam hal ini yang dilakukan dengan tujuan korupsi pada beberapa anggaran kegiatan.
Menurut data yang dihimpun media ada puluhan kegiatan yang sudah dilaksanakan di bagian perlengkapan dengan PPK sekaligus oleh Kabag yang juga kepala ULP seperti: pengadaan komputer dengan nilai anggaran Rp.100juta, pengadaan Mobil Randis 4unit toyota inova senilai Rp.1,2Miliar, pengadaan Laptop 10unit senilai Rp.80juta, komputer LED 3unit senilai Rp.30juta, pengadaan Partisi ruangan kantor wakil bupati senilai Rp.120juta, pengadaan pintu metal detektor Rp.70juta, sewa gedung dan izin mobil dinas yang nilainya juga puluhan juta,  juga masih ada banyak kegiatan lainnya yang PPK langsung oleh Kabag Perlengkapan yang juga Kepala ULP.Sementara Kepala ULP atau PPK semua ada honor tunjangan kegiatanya yang jumlahnya mencapai jutaan setiap kegiatannya, jelas jika double jabatan tidak boleh bahkan sudah dilarang aturan karena selain ada kebocoran anggaran juga ada unsur KKN alias korupsinya dalam kegiatan ini.Sementara Kepala ULP atau Kabag Perlengkapan Pemkab Pringsewu Waskito saat di konfirmasi wartawan diruangan kerjanya pada jum’at (07-09-2018) mengatakan penyebab terjadinya dia menjadi PPK kegiatan karena keteledoran karena dia saat itu menjabat kabag hukum telah membuat SK untuk PPK karena kabag sebelumnya juga sebagai PPK.Tampak keterangan Waskito hanya mencari pembenaran untuk dirinya dengan dalih ini terjadi karena akan ada pemisahan jabatan Kepala ULP dari Kabag Perlengkapan, walau pun dia mengaku kejadian ini karena keteledoran yang dia buat namun Waskito masih saja menyatakan jika sudah ada perubahan aturan sehingga diperbolehkan Kepala ULP menjadi PPK, bahkan dia mengaku baru satu kegiatan saja yang dia sebagai PPKnya padahal sudah ada puluhan kegiatan yang dia sebagai PPKnya,masih saja bersikap angkuh dengan menghindar dari kesalahan yang dibuatnya dengan berbagai dalihnya, “Kepala ULP dan Kabag Perlengkapan rencananya akan dipisah makanya saya menjadi PPK, itu pun baru satu kegiatan yang berjalan,” katanya.
Namun ketika ditanya puluhan kegiatan yang sudah berjalan dan dia sebagai PPK barulah Waskito tidak bisa menjawab dan menjelaskan namun masih dengan sikap angkuh dan sombong masih merasa benar, mungkin karena merasa sebagai fakar hukum jadi merasa pintar.

Rilis     : sahirun
Editor  : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.