Kabag Hukum: RKP Tiyuh Se-Kabupaten Tubaba Belum Ada Yang Terregistrasi

TUBABA, Medianasional.id
Kabag Hukum Kabupaten Tulangbawang Barat Memastikan Dikecamatan Tumijajar baru dua Tiyuh yang telah meregisterkan Peraturan Tata Tertip Badan Permusyawararan Tiyuh (BPT), Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber Pembekalan dan Pelatihan Dibalau Tiyuh Margo Dadi, Kamis (3/12/2020)

Untuk diketahui, Register Tata Tertip BPT tersebut menjadi tolak ukur dasar BPT menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana mestinya.

“Ya, Khusus di Kecamatan Tumijajar Hingga saat ini baru dua Tiyuh yang telah meregisterkan Tata Tertip BPT, Yaitu Tiyuh Gunung timbul dan tiyuh Margo dadi,” Jelasnya Sofian Nur.

Sedangkan, Rancangan kerja pembangunan (RKP) 2021 yang mana seharusnya diserahkan pada bulan September 2020 lalu, namun hingga saat ini belum ada satu Tiyuhpun Se-Kabupaten Tubaba yang teregistrasi pada bagian hukum.

Tak sampai disitu saja, Sofian Nur juga menegaskan bahwasannya BPT sudah memasuki 1 Tahun kerja, Namun belum ada satupun Tiyuh yang mempunyai insiatip mengajukan peraturan BPT, Tegasnya.

Maka dari itu, diharapkan kedepan seluruh anggota BPT Sekabupaten Tubaba agar dapat lebih berperan aktif ” Bukan jamannya lagi kalau BPT tidak tau tentang semua hal di Tiyuh, Tugas dan Fungsi BPT adalah mengetahui semua hal yang ada di Tiyuh,”Tutupnya.

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.