Juru Parkir Tepi Jalan Dan Wajib Retrebusi Parkir Wajib Memiliki SPT, Ini Perdanya

TUBABA, Medianasional.id
Sebagai bentuk Keikut sertaan wajib Retrebusi parkir di Kabupaten Tulangbawang Barat tentunya seluruh juru parkir yang membuka parkir di lahan pribadi milik sendiri harus di lengkapi dengan bukti Surat Perintah Tugas (SPT) Resmi yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Perhubungan setempat.

Hal tersebut tentunya sudah tertuang didalam Aturan yang mengatur tentang pengelolaan Parkir yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU), Perda Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perbup nomor 101 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Parkir.

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba Marwan, SE.MM.Bahwasannya pengelolaan parkir dikabupatrn Tubaba ada dua kalasifikasi yaitu wajib pajak dan wajib retribusi parkir dimana untuk pengelola parkir pribadi jika ingin menjadi wajib pajak hanya diperuntukkan milik perorangan atau badan usaha parkir memiliki Izin.

Ada dua kalasifikasi parkir, Yaitu Wajib pajak dan wajib Retrebusi parkir “Kalau wajib pajak adanya di BPPRD sedangkan Wajib Retrebusi parkir bernaung di Dishub, tergantung dimana mereka ingin bernaung,” Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (27/8/2020) Sekitar pukul 10.00Wib.

Lebih lanjut dijelaskan Marwan, Bahwasannya untuk memperoleh izin parkir sendiri yang akan bernaung diwajib pajak harus memenuhi persyaratan seperti; Memiliki NPWP, Memiliki Akte pendirian perusahaan untuk pemohon yang berbentuk badan usaha dan tanda jati diri untuk pemohon perseorangan, Memiliki Surat izin tempat usaha dan Memiliki atau menguasai tanah yg luasnya sesuai rencana kapasitas kendaraan yang akan disediakan.

Sedangkan untuk pengelola parkir menjadi wajib retribusi parkir hanya cukup menyediakan tempat lokasi parkir yang akan dikelola oleh pemilik lahan dengan bermitra kepada Dinas Perhubungan (Pengelolah yang ditunjuk) dengan sistim bagi hasil sesuai kesepakan.

Untuk diketahui, lahan parkir diseluruh tepi jalan adalah hak resmi Dinas Perhubungan sedangkan untuk lahan pribadi (pemilik lahan sendiri) di wajibkan untuk memilih tempat bernaung Apakan ingin di wajib pajak atau di wajib Retrebusi parkir dengan mengikuti ketentuan Perda yang berlaku ” jadi kalau masyarakat memiliki lahan pribadi yang ingin dijadikan usaha parkir harus memiliki ijin dan tempat bernaung resmi, ketentuan ini pun belaku juga dipasar Tiyuh/Desa sebagaimana yang telah diterapkan kerja sama antara BUMT Tiyuh Tunas Jaya (Pasar MenggalaC SP 1) Kecamatan Gunung Agung dan Pengelola Parkir Dishub Tubaba,”marwan

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.