
TUBABA, Medianasional.id
Kapala Bagian Hukum Sekertariat Daerah (sekdakab) Kabupaten Tulangbawang Barat Sikapi Ambruknya Pekerjaan Beronjong dan Gorong-gorong Tiyuh/Desa Marcu Buana, Kecamatam way kenaga pada sabtu malam Minggu (18/2/2020) lalu yang mengalami kerusakan Material sehingga bagunan Roboh akibat Tergerus luapan Air hujan.
Dikatakan, Sofyan Nur.S.Sos.M.IP, Kabag Hukum sekdakab Tubaba.Dirinya menegaskan kepada kepalo Tiyuh terkait tidak gegabah mengambil kesimpulan untuk memperbaiki pekerjaan Beronjong yang roboh tersebut menggunakan Dana-Desa (DD) pada Tahun 2020, karena pekerhaan yang rusak tersebut telah menggunakan DD pada tahun 2019, jika di anggarkan kembali tahun 2020, sudah menyalahi Aturan.
Terang sofyan Nur saat ditemui medianasional diruang kerjanya, Selasa (21/1/2020) sekitar pukul 12,30 Wib
“Saya melihat dalam pemberitaan di media sosial
bahwa pekerjaan beronjong dan gorong-gorong yang diberitakan sejumlah Awak media sudah mendapatkan tanggapan dari Polres Tubaba, bahwa polres Tubaba akan segera berkoodinasi kepada inspektorat Tubaba, dan jika dalam hasil pemeriksaan
pihak inspektorat ditemukan ada pelanggaran maka yang bersangkutan (kepalo tiyuh) tersebut dapat kena pidana.
“Kita tunggu dulu apa hasil penyelidikan polres Tubaba dan Inspektorat, jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, maka dapat dipastikan kepalo Tiyuh tersebut dapat kena pidana,” terang Sofiyan nur.
Ditambahkan Sofian Nur, Ada dua hal yang perlu perhatikan atas robohnya Beronjong ditiyuh Marcu Buana tersebut.
Pertama, kita lihat dulu terhadap kejadian robohnya beronjong tersebut apakah kejadian ini karena kesalahan Teknis terhadap perencanaan dan pembangun atau karena terjadi bencana Alam
Kedua, lanjut Sofiyan, terkait Spesifikasi dan tehnis bagai mana cara meletakkan batu, menyusun batu, berapa adukan semen dan lainnya apakah itu sesuai atau tidak.Hal tersebut tentunya bertujuan Jangan samapai ada kesalahan teknis dikemudian hari.
Lebih jauh dikatakannya, Jika itu ada kesalahan dalam tehnis maka bangunan Beronjong ataupun gorong-gorong yang roboh tersebut tidak dapat dianggarkan lagi menggunakan DD ” Enggak bisa kayak gitu, bangunan 2019 yang roboh itu sudah tanggung jawab pemerintah tiyuh untuk memperbaikinya, gak semerta-merta roboh kemudian buat anggaran lagi untuk perbaikan.jelas itu menyalahi,” Tutur sofiyan
Dicontohkan Sofiyan, jika pekerjaan baru dikerjakan seminggu kemudian ditumbur air dan mengakibatkan kerjaan tersebut hancur.maka yang bisa menyatakan Apakah ini alam atau apa hanyalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR) yang menguasai secara teknis pekerjaan.
” Hanya Dinas PUPR didampingi oleh inspektorat yang bisa menentukan apakah ini karena murni bencana alam atau karena kelalaian pihak tiyuh, kalau dia murni bencana alam jangankan 2019 satu hari saja kita bangun bisa hancur semua bangunan itu,”pungkasnya. (Hadi/Dian)






