
Raja Ampat, medianasional.id- Menindaklanjuti perintah Kepala Divisi Keimigrasian (Kementerian Hukum dan HAM) Kanwil Papua Barat, Mujiono kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Jerry Risnandar selaku Ketua TIMPORA di Kabupaten Raja Ampat untuk segera melaksanakan operasi gabungan di lokasi yang diduga Warga Negara Asing (WNA) melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perijinan keimigrasian.
Ketua TIMPORA Raja Ampat, Jerry Risnandar saat dikonfirmasi media nasional melalui via telephon seluler, Rabu (27/3/19) siang, menyampaikan, bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk operasi gabungan.
“Sebelum operasi gabungan digelar,kami harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan beberapa instansi terkait untuk membentuk tim,” kata Jerry.
Menurutnya, setelah rapat dengan instansi terkait untuk pembentukan tim, TIMPORA gabungan akan menjadwalkan waktu yang tepat untuk menggelar operasi gabungan di lokasi yang menjadi target operasi.
Jerry mengungkap, pelanggaran yang dilakukan WNA pada umumnya tentang perijinan turis, namun perijinannya disalahgunakan untuk tinggal dan bekerja.
Ia mengaku, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap WNA yang beraktivitas di 7 (tujuh) kabupaten dan 1 (satu) kota,yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, Tambrau, Fak-Fak, Kaimana, yang mana daerah tersebut merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Untuk operasi gabungan di Raja Ampat, Jerry menjelaskan,pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat TIMPORA gabungan untuk pembentukan tim.
“Yang pasti setelah rapat,TIMPORA akan segera menggelar operasi gabungan untuk menindak jika ditemukan WNA yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan perijinan keimigrasian,” tutupnya. (Zainal)






