medianasional – Kisah pilu Frederic (FR), seorang warga negara Kanada, kini menjadi sorotan setelah ia diduga menjadi korban eksploitasi emosional, manipulasi, dan kekerasan dalam rumah tangganya di Indonesia. Frederic yang datang ke Indonesia pada 2018 untuk membangun hidup baru, kini terjerat serangkaian tuduhan hukum sepihak dari sang istri, E, hingga terisolasi tanpa dukungan di negeri orang.
Frederic, yang menikah dengan E setelah bertemu di media sosial, telah menginvestasikan sebagian besar hartanya untuk pernikahan, pembelian tanah, dan usaha guesthouse di Gili Air. Namun, kehidupannya berubah drastis setelah memiliki anak, di mana dugaan manipulasi mulai terkuak dari kesaksian pengasuh dan warga sekitar yang melihat Frederic selalu menjadi korban konflik rumah tangga.
Meski berhasil bangkit dari ketergantungan alkohol berkat dukungan komunitas AA – kebiasaan yang sudah diketahui dan diterima E sejak awal – Frederic kini menghadapi rentetan laporan hukum yang memberatkan.
Rentetan Tuduhan dan Kejanggalan Hukum:
Pada 2024 dan 2025, E melaporkan Frederic atas berbagai tuduhan, yang menurut pihak Frederic, penuh kejanggalan:
KDRT: Keduanya berstatus tersangka sejak April 2024. Frederic tak pernah menghindar dari proses hukum, bahkan sempat menemui keluarga E di Medan untuk mediasi, namun selalu ditolak E.
Pencurian Dokumen: Frederic dilaporkan atas pengambilan dokumen miliknya sendiri yang merupakan dokumen keluarga dan telah dikembalikan ke E, disaksikan polisi piket di Gili Air.
Pelanggaran Imigrasi: Ironisnya, E yang adalah sponsor izin tinggal Frederic, melaporkan suaminya sendiri atas pelanggaran imigrasi. Padahal, izin tinggal pasal 61 seorang WNA yang menikah dengan WNI memperbolehkan usaha kecil untuk menopang rumah tangga.
Penculikan Anak: Pada Desember 2024, Frederic dilaporkan menculik anaknya setelah enam bulan tidak bertemu. Padahal, liburan anak tersebut dilakukan dengan komunikasi via WhatsApp. Tragisnya, putusan sidang cerai tingkat pertama telah menyatakan Frederic sebagai pemegang hak asuh penuh karena E dianggap dapat membahayakan mental anak. Namun, E justru memprovokasi warga dan menyebarkan narasi negatif di media sosial, menuduh Frederic membayar hakim.
Penipuan Kartu Kredit: E menolak membayar tagihan kartu kredit, padahal bisnis dan penghasilan guesthouse berasal dari modal Frederic. E juga dilaporkan telah menyebabkan rekening Frederic di Kanada ditutup.
Selain itu, Frederic juga pernah mengalami ancaman fisik dari warga yang diprovokasi E, mengakibatkan trauma dan keharusan pindah rumah. Akses CCTV di tempat tinggalnya juga dihilangkan E, mempersulit bukti.
Frederic kini berjuang sendirian, terisolasi dari keluarga, tanpa akses keuangannya, dan menghadapi tekanan hukum yang tidak seimbang. Kasusnya mencerminkan potensi manipulasi oleh pasangan dengan kecenderungan Narcissistic Personality Disorder (NPD), di mana proses hukum justru menjadi alat untuk melanjutkan eksploitasi.
Pihak terkait memohon keadilan hukum yang adil dan seimbang bagi Frederic, perlindungan hak asasi seorang ayah asing di Indonesia, serta kesadaran publik akan bahaya kekerasan emosional dan manipulasi oleh pasangan NPD. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran agar keadilan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan konteks utuh, bukan hanya laporan sepihak






