Mataram, medianasional.id – Kasus penipuan jual beli mobil yang menimpa Sul Majdi terus mendapatkan perhatian serius dari kuasa hukumnya, M. Syarifuddin, SH., MH., yang juga merupakan direktur LBH Persadin NTB. Sejak laporan diajukan pada 8 Maret 2025, pihak kuasa hukum dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah aktif berkoordinasi untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
M. Syarifuddin selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa laporan tersebut bernomor B/44/III/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus, yang menjerat dugaan tindakan pidana penipuan dalam transaksi jual beli mobil. Dalam perkembangannya, setelah berkomunikasi dengan penyidik Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda NTB, Ipda I Putu Agus Andre Ariawan, SH., terungkap bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan serius. Penyidik telah memeriksa satu orang saksi bernama L. Agus Sadikin dan berencana memeriksa saksi lain, Kamarudin, yang hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan karena sakit.
Selain itu, Syarifuddin mengungkapkan fakta terbaru dari hasil penyidikan bahwa mobil dalam kasus ini diketahui milik seorang wanita bernama Dayah, yang merupakan istri pelaku utama, M. Yudi Asbian. Hal menarik lainnya, rekening yang digunakan dalam transaksi oleh pelapor Sul Majdi mendeteksi adanya transaksi terakhir yang terjadi di Jakarta. Polisi menduga pelaku utama Yudi saat ini sedang berada di Jakarta.
“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik. Harapan kami Polda NTB dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan cepat agar keadilan bagi klien kami dapat terwujud,” ujar Syarifuddin.
Lebih jauh, kuasa hukum menilai bahwa modus operandi penipuan ini diduga menggunakan skema “segitiga”, yang melibatkan beberapa pihak. Oleh sebab itu, kuasa hukum berencana untuk meningkatkan status pengaduan yang telah diajukan di Polres Lombok Barat terkait tindakan penipuan bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Sadikin dan Kamarudin. Proses hukum selanjutnya akan merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Besok kami akan menaikkan status laporan kami di Polres Lombok Barat terkait dugaan penipuan bersama yang dilakukan Sadikin dan Kamarudin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378,” tegas Syarifuddin.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat mengingat maraknya kasus penipuan online, khususnya dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor. Publik berharap agar aparat kepolisian dapat segera mengungkap kebenaran, menangkap para pelaku, dan memberikan keadilan bagi korban penipuan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus ini masih belum membuahkan hasil hingga saat pemberitaan ini diterbitkan






