Jelang Pencalegan DPRD Kab.Batang 2024, Majunya Para Kades Aktif, Menjadi Sorotan Catatan Penting Demokrasi 

Batang, Uncategorized592 Dilihat

Batang,medianasional.id
Menjelang pemelihan legislatif (DPRD Kabupaten Batang 2024 mendatang, kendati demikian suhu politik sudah mulai terasa, dan sudah ramai menjadi buah bibir  masyarakat luas, berbagai perbincangan publik menjadi trending topik dibeberapa pemberitaan media.

Terkait hal ter ini mencuat adanya pemberitaan beberapa Kepala Desa (Kades) yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (DPRD Kabupaten Batang) ramai menjadi sorotan masyarakat luas. Pasalnya diketahui Kepala Desa tersebut masih aktif menjabat.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadispermades) Rusmanto, Jum’at (9/6/23), menyebutkan bahwa ada tiga kepala desa yang mencalonkan diri sebagai caleg, tiga kepala desa tersebut yaitu,

1. Eko Santoso, Kepala Desa Jolosekti, Kecamatan Tulis.

2. Yogi Aditya, Kepala Desa Limpung, Kecamatan Limpung.

3. Akhmad Mubarok, Kepala Desa Kepuh, Kecamatan Limpung.

Guna meggali informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Camat Limpung yang mana diketahui ada 2 kepala desa aktif yang maju menjadi calon DPRD Kab. Batang tahun 2024 mendatang.

Saat dikonfirmasi Haryono sebagai Camat Limpung dihubungi awak media melalui jaringan telepon, dirinya mengatakan,”Bahwa Kades yang mencalonkan diri sebagai caleg sudah mengajukan permohonan pengunduran diri melalui kasie pemerintahan kecamatan limpung,”ucap Haryono

Lebih lanjut Haryono menuturkan, “Proses pengunduran diri Kepala Desa masih menunggu dari KPU, jika sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), nanti bulan Oktober mendatang. Nanti apabila kades yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DCT, jika tidak melakukan pengunduran diri, maka akan dicoret dari KPU dari DCT,”terang Haryono, Senin (11/6/23).

Guna mencari informasi lebih lanjut, awak media melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Ani selaku Kasie Pemerintahan Kecamatan Limpung, ia menuturkan hal yang sama. “Pihak kecamatan hanya sebagai fasilitator terkait pencalonan kades sebagai caleg, dan surat permohonan sudah di kirimkan ke Dispermades, dan semua keputusan dari Dispermades,”ujar Ani.

Mengacu peraturan dalam perundang-undangan yang mensyaratkan kepala desa dan perangkat desa harus mengundurkan diri jika menjadi caleg itu, sebagimana tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7. Tahun 2017, dan pelarangan kepala desa dan perangkat desa dalam berpolitik praktis dan kampannye.

A. Larangan Desa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Dalam Politik Praktis dan Kampanye

1 . Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam undang-undang tersebut, kepala desa memilki peran sebagai pihak yang netral.

Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

2. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pada pasal 70 ayat (1) huruf (c) disebutkan bahwa Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

B. Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis
1 . UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

3. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015

Pasal 71 ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyakRp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Sumber FNS # Sukirno

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.