Jelang Lebaran, Angin Segar Untuk GTD Lobar Semakin Dekat.

Lombok Barat, medianasional.id –
Dugaan terhadap Penahanan insentif Guru Tetap Daerah (GTD) diklarifikasi langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat H. Nasrun, S.Pd. MM. saat diwawancara Awak Media, Jum’at, (29/04/2022).

ADVERTISEMENT

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam Hal ini Dikbud Lobar menjelaskan jika tidak ada upaya ataupun niatan untuk pihaknya melakukan penahanan terhadap insentif para Guru Tetap Daerah/GTD. Namun, semuanya masih pada tahap proses.

“Tidak ada Upaya sama sekali untuk kami melakukan penahanan insentif GTD, ini Bulan puasa ya, semuanya sedang diproses untuk pencairan, karena namanya Mengeluarkan uang negara ini tidak semudah mengeluarkan uang pribadi yang ada di kantong Pak. Cuma saja temen-temen GTD ini Kurang Sabaran, ” Cetusnya

Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatn Lombok Barat H. Nasrun, S.Pd. MM. Memaparkan jika pihaknya sudah membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan adanya SPK tersebut Pihaknya semakin meyakinkan GTD untuk pencairan Insentif dari Bulan Januari, Februari, Maret (3 Bulan) bisa dicairkan Bulan Ramadhan Ini.

“Alhamdulillah kemarin kami sudah buatkan SPK, InsyaAllah dan Mudah-mudahan Akhir-akhir Ramadhan ini Bisa dicairkan untuk Insentif selama 3 bulan tersebut (Januari-Maret), ” Harapnya

Kepala Dikbud Lobar juga merincikan jika jumlah penerima yang akan mendapatkan Insentif Tersebut sekitar 1.060 GTD, dan disebutkan juga bahwa GTD ini Bervariasi, gaji Yang diterima Juga bervariasi. Akan tetapi disebutkan jika GTD yang kolektif jumlahnya sekitar 1600an. Adapun untuk Insentif yang diterima/bulannya dari gaji daerah sebanyak 500.000.

“Jumlah insentif yang akan diterima GTD ini/bulannya 500.000 berarti kalau 3 bulan maka 1.500.000 dan alhamdulillah SPK nya sudah ditandatangani tinggal tahap pengeluaran saja, InsyaAllah sebelum lebaran sudah bisa cair dan bisa dipakai sebagai THR Lebaran, ” Paparnya Optimis

Pada akhir pernyataannya Kadis Dikbud Lobar Menghimbau agar temen-temen GTD bisa bersabar dalam menanti proses pencairan gaji, Ia juga menekankan bahwa tida ada yang namanya unsur kesengajaan penahanan dalam proses pencairan apalagi disebutkan misalnya di beberapa media jika Dikbud tidak peduli terhadap Temen-temen GTD.

“Kami Juga memikirkan, bekerja keras sebagai Dinas atas aturan yang ada, mana mungkin kami menahan gaji temen-temen, kami memahami bagimana keadaan temen-temen Apalagi misalnya hanya menghandalkan gaji tersebut, tentu yang demikian kami Sangat prihatin juga, Jadi sebelum dinaikkan ke media segala perasangka tersebut tolong tanyai kita juga, ” Imbuhnya

Ditutup dengan menjelaskan bahwa sekarang Kepala Daerah tidak boleh lagi mengangkat GTD maka aturan baru itulah yang juga menjadi penghambat dalam proses pencairan, Dan Prosesnya sudah final dibulan ini, disebutkan jika temen-temen GTD juga sudah menandatangani SPK maka Tinggal Menunggu Pencairan, Jumlahnya Tetep Utuh seperti sebelumnya, tidak ada penambahan ataupun pengurangan, Untuk Penerima P3K juga tetap akan dapat dan akan diberhentikan setelah SK P3K sudah Terbit, “Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.