Jejak Timur-MU Desak Kejati Periksa Pokja II ULP Malut

Ketua Ormas Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M.Adam

Ternate, medianasional.id – Jejak Timur Maluku Utara desak Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara telusuri dugaan jual beli pemenang tender di tubuh, Pokja II Unit Layanan Pelelangan (ULP) Provinsi Maluku Utara terkait paket peningakatan jalan dan jembatan ruas Matuting – Ranga-Ranga, yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beberapa hari lalu.

Hal ini di sampaikan oleh Ketua Ormas Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M.Adam, Rabu (8/4/2020).

Hal itu juga di dasari dugaan kuat atas laporan oleh PT Sabar Jaya Pratama, dengan muatan terkait PT Sabar yang menawarkan harga paket lebih murah dari pemenang lelang,kemudian PT Sabar Jaya Pratama digugurkan dengan alasan tidak tepat dan cenderung mengada-ada.

Sehingaa Pokja II terkesan memaksakan pemenang tender dengan penawaran tertinggi dan mengabaikan ketentuan dalam dokumen lelang sehingga tidak melaksanakan prosedur pelelangan yang standar yaitu klarifikasi dan verifikasi dokumen maupun peralatan yang diisyaratkan untuk setiap perusahan agar dapat di tentukan memenuhi syarat secara kualifikasi administrasi maupun teknik,

Untuk itu kami meminta kepada Kejati Malut agar segera memanggil dan memeriksa Pokja II Unit Pelelangan (ULP) Malut atas dugaan proses transaksi jual beli pemenang lelang Paket proyek peningkatan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga-Ranga.

Sebab hal tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan
tidak sehat atau persekongkolan dalam tender, dan juga salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999. tentang prinsip-prinsip umum
yang perlu diperhatikan dalam tender yaitu transparansi,penghargaan atas
uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas
dan proses penilaian, dan non-diskriminatif.

Sejalan dengan hal tersebut Kejati Malut perlu mengambil langkah hukum jangan sampai ada praktik tindak pindana kejahatan korupsi di tubuh Pokja II Unit Pelelangan (ULP) Provinsi Malut sehingga melanggar ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.