Jejak Timur Desak Kejati Percepat Proses Laporan Dugaan Korupsi Di Tubuh Biro Kesra Malut

Maluku Utara52 Dilihat
Ketua Umum Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M Adam

Medianasional.id

Ternate – Organisasi Masyarakat (Ormas) Jejak Timur Provinsi Maluku Utara Desak Kejaaksaan Tinggi Maluku Utara percepat proses laporan aduan tindak pindana korupsi di tubuh Biro Kesra Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini disampaikan Oleh Ketua Umum Jejak Timur Maluku Utara, Muhammad M Adam, Minggu (24/1/2021).

Ia menyampaikan dalam laporan aduan dugaan tindak pindana korupsi tersebut adalah hutang yang belum terselesaikan senilai Rp. 715.000.000.00., dimana tunggakan pajak pesawat yang belum terbayar senilai Rp 400.000.000.00. serta dugaan biaya emberkasi senilai Rp 120.000.000.00.

” Laporan dugaan korupsi yang di masukan beberapa waktu lalu sudah diterima oleh Pidana Khusus (Pidsus), Namun kasus tersebut terkesan di tutupi sehingga patut di pertanyakan, “Ucap Amad.

“seharusnya kasus yang sudah laporkan itu sudah di tindaklanjuti oleh Kejati Malut karena laporan itu sudah tentunya jadikan bukti petunjuk awal untuk di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak terkait, namun laporan kasus tersebut terkesan di abaikan atau tidak tindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Malut, Dengan hal tersebut tentunya melanggar konstitusi negara yakni UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang di jadikan landasan oleh penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan tindak pidana korupsi, “Lanjut Muhammad M. Adam.

Amad sapaan akrabnya Muhammad M. Adam mengatakan, praktek kejahatan korupsi di Provinsi Maluku Utara akhir-akhir ini sangat luar biasa sehingga butuh konsentrasi dan kerja ekstra untuk di perangi pihak penegakan hukum di Maluku Utara.

“Bukan hanya lembaga penegak hukum tapi juga di butuhkan seluruh stakeholder untuk memerangi kejahatan tindak pidana korupsi di Malut salah satunya terjadi di Biro Kesra,”ungkapnya.

Dalam waktu dekat kami juga akan memasukan bukti tambahan kasus baru terkait dengan temuan Inspektorat Provinsi Maluku Utara dengan Nomor : 700/137-Insp.P/MU/2019 dilingkup Biro Kesra Malut terkait Kegiatan STQ Tingkat Provinsi dan Nasional Tahun anggaran 2019 atas Kelebihan Pembayaran Honorium PNS senilai Rp. 117.380.000

“Olehnya demikian secara kelembagaan kami meminta dan juga mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah hukum, memanggil dan memeriksa Kepala dan Bendahara Biro Kesra Malut untuk di mintai keterangan dan pertanggungjawaban sehingga ada titik terang, Jika Kejati tidak bisa menggambil langkah hukum tentunya eksistensi serta komitmen Kejati Malut dalam Pemberantasan Kejahatan Tindak Pindana Korupsi patut di pertanyakan dan diduga ada konspirasi pihak-pihak terkait,”sesalnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.