
Bandar Lampung, Medianasional.id
Merasa tertipu, SRS (25) Warga Dusun Tegal sari, Kecamatan sumber Rejo, Kabupaten Tanggamus melaporkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung kepada Penegak Hukum atas Dugaan melakukan tindak Pidana penipuan dan atau pengelapan.
Laporan tersebut tertuang didalam Nomor : LP/B-1/1739/V/2019/LPG/Tanggal 11 Mei 2019, Polresta Bandar Lampung.
Dikatakan Pandu Kurniawan, SH., MH. Selaku Penasehat Hukum SRS mengatakan bahwasannya permasalahan ini telah kita laporkan kepenegak hukum untuk dapat segera ditindak lanjuti.
” Ya, Terkait permasalahan ini telah kita laporkan kepenegak hukum,” Terang Pandu Kurniawan saat dihubungi melalui telpon cellulernya, Senin (12/10/2020) sore.
Lebih lanjut dikatakan pandu, Bahwasannya permasalahan Klien saya (SRS) terjadi pada Tahun 2019 lalu, Tepatnya di salah satu Restoran dibandar lampung.Pada saat itu klien saya dijanjikan dapat bekerja sebagai tenaga honorer disalah satu Dinas Sosial bandar lampung dengan syarat memberikan imbalan uang sebesar 35 juta.
Setelah surat perjanjian dibuat dan uang 35 juta tersebut diterima oleh Oknum PNS tersebut hingga saat ini tidak ada informasi ataupun kabar dari oknum tersebut ” Kalau nama oknum PNS tersebut Desi Arisanti warga Jl.Sisingamangaraja No.42, Suka jaya kota bandar lampung,” Beber Pandu yang juga Tergabung dalam BKBH UBL
Maka dari itu, Kami selaku Lawyer sangat mengharapkan Etika baik dari oknum tersebut untuk dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan juga dapat mengembalikan uang yang telah diterimanya, Tegas Pandu.
Laporan: Red






