Jambret Sadis di Beberapa TKP Jateng Berhasil Ditembak Polisi

Semarang162 Dilihat

 

Semarang.medianasional.id. 1 Mey 2020, Polres Boyolali menangkap seorang penjahat jalanan atau jambret yang sudah berulang kali beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Polisi pun terpaksa menembak kedua kaki pelaku yang dikenal sadis tak ragu membuat korbannya terluka.

Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil menangkap terhadap tersangka AR yang diduga melakukan tindak pidana Curas yaitu penjambretan,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat dalam jumpa pers di kantornya pada Jumat (1/5/2020).

Tersangka bernama Mikhael Ari Wibowo (43) ini merupakan warga Dukuh Padokan, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten. Tersangka dibekuk tim Sapu Jagad Satuan Reskrim Polres Boyolali di dekat tempat kosnya di wilayah Banyudono, Boyolali.

Dari hasil pemeriksaan ternyata tersangka tidak hanya melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Musuk, Boyolali saja, “Namun dia juga beraksi di daerah Bakulan, Kecamatan Boyolali.

Selain itu tersangka juga melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Hukum Klaten antara lain di Kecamatan Tulung, Jatinom, Karanganom dan Delanggu, “Adapun modus dari para tersangka ini dengan cara memepet motor korban, kemudian tasnya di tarik dan korbanpun jatuh, kemudian tersangka langsung melarikan diri, “jelas Rahmad.

Tersangka yang merupakan residivis ini sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama, kasus kali ini menjadi ke empat Kalinya tersangka masuk penjara.

Salah satu seorang korban dari aksi tersangka yakni R, ibu rumah tangga warga Kecamatan Tamansari, Boyolali, “Peristiwa itubterjadi di jalan Musuk Cepogo, tepatnya di wilayah Dukuh Candirejo, Desa Musuk, Kecamatan Musuk pada hari Rabu 22 April 2020 sekitar pukul 10,30 Wib.

Saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor matik melaju dari arah Cepogo menuju Musuk, “Sesampainya di TKP tiba-tiba korban di pepet oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor Yamaha N,Max.

Selanjutnya tersangka langsung menarik tas korban, korbanpun akhirnya tersungkur dan mengalami luka-luka, “Setelah tersangka merebut tas korban, tersangka langsung kabur, “Atas kejadian penjambretan korbanpun kemudian langsung melaporkan ke Polsek Musuk.”tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu AM Tohari menambahkan, semula tersangka di ketahui berada di wilayah Muntilan Magelang, Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Ternyata tersangka berada di wilayah Boyolali lagi dan di dapat informasi kalau tersangka keluar dari tempat kosnya, “jelas Tohari.

Tim Sapu Jagad kemudian langsung memburunya dan berhasil meringkus tersangka di dekat kosnya di wilayah Banyudono Boyolali pada Kamis 30 April 2020.

AM Tohari menjelaskan tersangka yang saat ini akan di gelsndang ke Mapolres Boyolali sempat berusaha kabur, tapi akhirnya polisi menembak betis kedua kaki pelaku jambret tersebut.

Tersangka di ketahui cukup sadis setiap beraksi, karena tak jarang membuat korban jatuh dan terluka, “Bahkan pada aksinya di Bakulan, Cepogo, korban yang dalam kondisinya sedang hamil sempat terseret akibat ulah tersangka.

Tak sampai di situ, ternyata sebelum di ciduk polisi, tersangka baru saja melakukan penjambretan di wilayah Kecamatan Jatinom Klaten, akibat kejadian tersebut, korbat jatuh dan terseret hingga mengalami patah tulang.

Kini tersangka di tahan di Mapolres Boyolali dan di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, “ungkapnya. Reporte (Rudi S).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.