Jam Operasional Pemilik Usaha Di Tubaba Dibatasi, Rudi: Pidana Dan Denda Jika Melanggar

TUBABA, Medianasional.id
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) menghimbau kepada seluruh Pemilik Usaha untuk mentaati peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 terkait jam Operasional usaha.

ADVERTISEMENT

Peraturan tersebut menyangkut adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian Covid 19 serta memperhatikan penyebaran Corona virus Disease 19 yang terus meningkat serta menimbulkan korban jiwa.

Dikatakan Rudi Riansyah, Kepala Satuan Pol PP (Kasat) Kabupaten Tubaba, Bahwasannya berdasarkan Keputusan rapat Kordinasi Satgas Covid-19 bersama TNI, Polri, Dan Dinas terkait serta Camat Se-Kabupaten Tubaba
Menghimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.

” Ya, Berdasarkan Hasil rapat kordinasi bersama satgas Covid-19, Diminta kepada seluruh pemilik usaha untuk membatasi waktu operasional usahanya,” Ungkap Rudi Riansyah, Kamis (2/2/2021).

Adapun waktu Operasi usaha yang telah disepakati, Lanjut Rudi Riansyah, Untuk Jam operasional pusat perbelanjaan mulai dari Pasar Swalayan, Toko Modern dibatasi hingga pukul 19.00Wib.Sedangkan untuk waktu operasional Restoran/Cafe, Karaoke, Panti pijat, Bilyard, pedagang pinggir jalan, dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00Wib.

” Diharapkan selama kegiatan berlangsung tetap melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat (3M) Mencuci tangan, Menjaga Jarak, dan memakai masker/jangan bersentuhan,” Tegas Kasat.

Apabila, Lanjut Kasat, Kegiatan operasional melanggar aturan tersebut diatas maka akan di kenakan sanksi Pidana kurungan dan Denda sesuai aturan yang berlaku (Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Tubaba Nomor 45 Tahun 2020 tentang pedoman penerapa Protokol kesehatan.

Untuk itu diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik usaha untuk dapat mematuhi peraturan tersebut hingga batas waktu yang tidak di tentukan, Tutup Kasat.

Laporan: Dian/Hadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.