Jaksa Rusydi ‘titipkan’ Uang Rp 700 Juta ke PN Kotabumi

Sumatera128 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Lampung Utara, redaksimedinas.com – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rusydi Sastrawan S.H, M.H mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi, di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (19/7).

Kedatangan pejabat teras Kejari Lampung Utara ini begitu mengagetkan awak media. Karena, dalam jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, tidak ada jadwal persidangan dengan Jaksa Rusydi.

Ada apakah gerangan?

Berdasarkan pantauan, Jaksa Rusydi tiba di kantor Pengadilan Negeri Kotabumi sekitar pukul 10.30 Wib, dan langsung menuju ruang Panitera Muda (Panmud) Perdata. Ia tampak tidak mengenakan pakaian dinasnya, melainkan berpakaian sipil dengan penampilan yang cukup necis, dan didampingi seseorang yang berpakain Satuan pengamanan (Satpam).

Menariknya, ada beberapa tumpuk berkas yang dibungkus dengan map warna orange dan kuning yang dibawa Satpam tersebut.

Menurut informasi, kedatangan Jaksa Rusydi ke PN Kotabumi selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dikuasakan oleh PLN terkait kompensasi (konsinyasi) PLN dengan Warga Kelurahan Bukit Kemuning yang terlintasi jalur Sutet. Pendaftaran penitipan uang kompensasi (konsinyasi) di PN Kotabumi dilaksanakan sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral No.38 tahun 2013, ketika warga yang berhak menerima kompensasi menolak untuk menerima uang kompensasi tersebut maka pihak PLN menitipkan di Pengadilan setempat.

Tak lama kemudian, terlihat Jaksa Rusydi keluar dari ruangan Panmud Perdata dengan tergopoh-gopoh dan hendak meninggalkan kantor PN. Tiba-tiba, Ia lalu berujar kepada awak media yang sudah berusaha mengejarnya.

“Wawancara di Kejati saja karena kami Datun Kejari hanya sebagai salah satu Jaksa Pengacara Negara saja yang ditunjuk pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung) untuk mendampingi PLN,” katanya.

Lalu, berapa uang titipan dan berapa warga yang menolak itu? Jaksa Rusydi berganti enggan untuk menjawabnya.

“Ya (uang penitipan keci), sekitar 700 jutaan dan 33 berkas,” tukasnya sembari berlalu dari media terbangun tanpa penjelasan warga yang menolak. (Nizar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.