Sorong, medianasional.id- Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) Sorong melalui Seksi Pidana Khusus (Si Pidsus) melakukan tahap II (dua) atau penyerahan tersangka terduga pelaku Tindak pidana korupsi (Tipikor) berinisial SR beserta Barang Bukti (BB), dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menariknya, tahap II dimaksud dikemas dengan penandatanganan Berita Acara Penahanan tersangka SR yang saat itu didampingi Penasihat Hukumnya, di ruang Tindak Pidana Khusus, Kejari Sorong Jalan Jenderal Sudirman No. 71, Kelurahan Malawai Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (3/8/2023) pukul 14: 00 waktu setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa SR disangkakan dalam perkara, yaitu kegiatan penyimpanan, pendistribusian beras dan gula pasir pada Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong Tahun Anggaran 2016-2018.
Diketahui SR disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dikenakan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 4 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Muhammad Rizal melalui Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus), Haris Suhud Tomia menyampaikan, bahwa setelah proses penerimaan tersangka dan barang bukti, selanjutnya dilakukan penelitian lanjutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sekiranya diperlukan untuk kesempurnaan Surat Dakwaan serta dalam proses pembuktian nantinya di persidangan.
Dijelaskan, tersangka SR kemudian di tahan pada Lapas Kelas II B Sorong selama 20 (dua puluh) hari kedepan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1604/R.2.11/Ft.1/08/2023 tanggal 03 Agustus 2023.
“Sebelumnya dalam tingkat penyidikan telah dilakukan pemeriksaan saksi berjumlah 24 (dua puluh empat) saksi dari internal Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong serta pelaku usaha yang bermitra dengan Perum Bulog Subdivre / Cabang Sorong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1782/R.2.11/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022 kemudian sebagai penguatan pembuktian dan perumusan perbuatan pidana juga dilakukan penambahan keterangan ahli yang dilengkapi dengan alat bukti surat yang telah dilakukan penyitaan,” kata Haris sapaan singkat mantan Kasi Intel Kejari Nabire, Kamis (3/8/2023) malam.
Lanjutnya, bahwa dalam pengelolaan persediaan beras dan gula pasir pada Kegiatan Penyimpanan dan pendistribusian beras dan gula Pasir Pada Perum Bulog Subdivre/Cabang Sorong terdapat selisih kurangnya fisik barang maka berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim SPI (Satuan Pengawas Intern) Regional X Makassar sebesar Rp. 1.910.565.024,00 (Satu miliar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus enam puluh lima ribu dua puluh empat rupiah) dari rentang waktu 2016 sampai dengan tahun 2018.
“Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut disebabkan karena adanya kehilangan komoditi yaitu Beras sebanyak 95.924 kg dan gula pasir sebanyak 87.250 kg,” tandas Kasipidsus Kejari Sorong, melalui pesan WhatsApp.
Tim Liputan medianasional.id






