Jajaran Pengurus AWPI Lampung Gelar Jumpa Pers

Sumatera106 Dilihat

Pringsewu – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung, di depan awak media dalam konferensi Pers meminta kepada kawan-kawan media untuk mengkritisi aparat kepolisian agar secepatnya bisa menangkap aktor intelektual pengrusakan rumah ketua DPC AWPI Pringsewu yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (20/7).

ADVERTISEMENT

“Kami mengutuk keras atas kejadian kasus pengrusakan rumah ketua DPC AWPI Pringsewu merupakan sebagai bentuk krimanilisasi, intimidasi, kekerasan terhadap wartawan. Apalagi beliau (korban) selaku pimpinan redaksi salah satu surat kabar mingguan Pringsewu,” kata Hengki Ahmad Zajuli ketua DPD AWPI Lampung, Minggu (23/7).

Pihaknya meminta seluruh organisasi wartawan di Lampung, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan wartawan indonesia (PWI) untuk merapatkan barisan guna menyikapi aksi kriminalisasi yang dialami wartawan saat sedang bertugas di lapangan maupun saat tidak bertugas. 

“Media dilindungi oleh UU Pers, oleh karena itu, mari kita tegakan supermasi hukum serta memperjuangkan kemerdekaan pers, baik AJI, PWI maupun PWRI untuk rapatkan barisan guna mengantisipasi kejadian seperti ini agar tidak terulang lagi,” tegasnya.

“Selain itu, pihaknya berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai selesai agar kasus ini benar-benar tuntas dan selesai hingga pelaku bisa diadili secara hukum agar merasa jera dan tidak mengulangi lagi perbuatanya kepada kawan-kawan pers yang lain”, ujar Akhmad Zajuli. 

“Kami apresiasi kepada penegak hukum yang telah mengusut dan menangkap beberapa oknum diduga pelaku pengrusakan. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polri, khususnya Polsek Pagelaran, Polres Tanggamus dan Polda Lampung. Tapi kami tetap meminta tangkap secepatnya semua pelaku teror dan pengrusakan di rumah Ahmad Khatab”. 

Selain itu, Ia meminta agar aparat kepolisian dapat menghargai nota kesepahaman dengan insan pers, jika terjadi permasalahan terhadap suatu pemberitaan.

Pasalnya, selama ini Ia menilai  begitu mudahnya wartawan memberitakan suatu permasalahan, kemudian tiba-tiba dipanggil bahkan dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian.

“Cobalah Polri dan kewartawanan untuk saling berkoordinasi guna menghargai nota kesepahaman 
tentang koordinasi menegakan supremasi hukum supaya jurnalis bisa memberikan informasi kepada masyarakat melalui pemberitaan dengan akurat dan bisa di pertanggung jawabkan dalam pemberitaan. 

Sementara itu, hal senadapun disampaikan oleh korban Ahmad Khattab. “Kejadian pengerusakan yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB itu berlangsung cepat, belasan pelaku datang dengan mengendarai motor dan satu unit mobil L 300. Setiba di lokasi langsung merusak dan memecahkan kaca jendela serta merusak dua mobil yang terparkir di garasi. Mereka datang membawa golok, celurit,  batu dan bata. salah satu masa berteriak panggil nama Khatab suruh keluar untuk di bunuh”, tandasnya. (Jum) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.