
Labuha, medianasional.id – Dalam pengangkatan Plt Kepala Sekolah (kepsek) Aswia A Mutalib menuai penolakan besar-besaran dengan tindakan aksi protes guru dan siswa serta alumni SMAN 29 Halmahera Selatan (Halsel). Hal tersebut diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Kadikjar) Jafar Hamisi, sengaja mendiamkan masalah ini hingga siswa dan guru melakukan mogok proses berlajar mengajar, Senin (11/11/2019).
Kesiswan SMA-N 29 Halsel Fadli Abdullah mengatakan, untuk memimpin sekolah siapa saja boleh asalkan yang bersangkutan tidak pernah membuat masalah serius yang pernah dilakukan sekolah sebelumnya.
Ia menuturkan jika Aswia A Mutalib diangkat sebagai kepala sekolah dengan memiliki masalah disekolah sebelumnya. Pihaknya merasakan apa yang mereka lakukan itu wajar, saat siswa-siswi dan alumni melakukan tindakan penolakan dan pemalangan pintu kantor kepala sekolah.
“Andaikan Aswia A. Mutalib punya masalalu kepemimpinan yang bagus, sudah tentunya sekolah ini bisa menerimanya dengan baik. Kami berharap masalah ini, secepatnya dibijaki oleh Dikjar Provinsi kalau tidak akan dapat merugikan sekolah, apalagi dalam waktu dekat ini sekolah menghadapi Ujian” tegas Fadli.
Presidium alumni SMA-N 29 Halsel Iksan Muhammad juga menambahkan jikalau Aswia Mutalib di tugaskan Dikbud Provinsi tapi ini mlenceng jauh dari apa yang sudah di atur dalam Udang-undang no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengisyaratkan menjadi guru yang berprofesional, karena sebelumnya Aswia sudah melakukan pelanggaran sebagai seorang pendidik di SMA-N 32 Halsel.
“Kami meminta Dikjar Malut jangan diam dan pura-pura tuli ketika melihat persoalan ini. Karena administrasi penempatan Aswia menjadi Kepala sekolah SMA-N 29 oleh Kadis Dikbud Provinsi Jafar Hamisi tidak melalui jalur dan mekanisme yang ada. Bahkan legalitas Aswia pun tidak melalui koordinasi Rustam Panjab selaku Kabid Pembinaan SMA dan Sekretaris daerah. Padahal aturan untuk mengantikan kepala sekolah itu harus melalui prosedur, bukan kadis Dikbud yang masih berstatus PLT mem PLT kan guru menjadi kepala sekolah dan ini bisa dibilang salah aturan mainnya” Tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas pendidikan dan pengajaran (Dikjar) Provinsi Malut Samiun, mengatakan pada saat pergantian guru untuk kepala sekolah yang sebelumnya dipimpin Suaib Hi. Umar dan digantikan Nasrun Rahman yang di SK kan langsung kepala Dikbud provinsi defenitif Imran Jakub pada waktu itu sudah betul dan tuduhan mengenai dirinya bukan pegawai Provinsi itupun tidak benar.
“Saya sudah cek data bes, tapi memang betul dia itu pegawai Provinsi. Untuk kepala sekolah Aswia A. Mutalib yang di angkat oleh PLT kadis Dikjar Jafar Himisi yang masih berstatus PLT sekarang itu bermasalah dan bisa dikatakan tidak sah legalitasanya. Dilihat dari status Kadis Dikbud inikan masih PLT dan ini berarti tidak bisa mem PLT kan guru menjadi kepala sekolah. Bahkan Aswia itu pernah dinonjobkan sebab bermasalah besar di SMA-32 Halsel dengan catatan tidak pernah masuk sekolah selama 8 bulan dan penyalahgunaan DAK 2018,” ungkapnya.
Dikatakan, dari pergantian tersebut tidak tau melalui unsur dari mana hingga diangkat jadi kepala sekolah dan jalur pergantiannyapun tidak melalui persetujuan Sekretaris daerah (Sekda) dan ini sangat melenceng jauh dari jalur adminstrasi. Sekarang posisi sekolah ada 2 kepala sekolah dan ini akan dikembalikan ke Kepala Dikbud untuk mengambil sikap untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan ini.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Provinsi Maluku Utara Jafar Hamisi tidak dapat dihubungi. (KJ)
Safrin
