Izin Pemasangan Tiang Fiber Optic di Kecamatan Tanjung Raja Dipertanyakan, Camat : “Saya Tidak Mengetahui”

Lampung Utara485 Dilihat

Lampung Utara, Medianasional.id – Pemasangan tiang besi fiber optic (fo) dan Kabel Icon Seluler dari desa Ogan lima kecamatan Abung barat dan saat ini sudah terpasang sampai desa Tanjung Raja, desa Sindang marga dan desa Ulak Ata kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara yang mana tak ada petunjuknya dan diduga tidak mengantongi izin operasi dari pemerintah setempat.

Saat ini pemasangan tiang di sepanjang jalan menjadi pro dan kontra masyarakat yang mana pemasangan tiangnya digali di halaman rumah atau lahan pertanian warga di sepanjang jalan raya yang dari desa Ogan lima kecamatan Abung Barat dan kecamatan Tanjung Raja.

Dalam hal pemasangan tiang-tiang besi ini masyarakat mengeluhkan penggalian lubang yang dilakukan di halaman rumahnya tanpa izin terlebih dahulu.

“Saya tadi di telpon sama tetangga saya saat sedang di ladang, dijelaskan ada orang mau masang tiang besi, saya tidak mengizinkan. Saya minta pindahkan saja ke tempat yang lain jangan di halaman rumah saya,” jelas warga yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Saat awak media menghubungi via telepon Camat Heriyanto, SE MM menjelaskan bahwa tidak mengetahui kalau ada perkerjaan tiang besi yang sudah di pasang di beberapa desa.

“Bahkan sampai hari ini belum ada perusahan tersebut dan saya tidak mengetahuinya. Coba ditanyain dulu sama kepala desa yang sudah dipasang tiang besi itu,” kata Camat.

Hingga berita berita ini ditayangkan awak media belum bisa berkomunikasi dengan perusahaan maupun kepada para pekerja yang sedang memasang tiang. (Hendra Antoni)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses