Integritas “POWER’ Penyelenggara Teknis Kecamatan

Maluku Utara242 Dilihat
Risal Tamrin Komisioner PPK Kecamatan Obi Utara

Panitia Pemilihan Kecamatan atau disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan sebagai mana yang di amantkan dalam PKPU No 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

Seorang komisioner PPK berkewajiban untuk memastikan tahapan pemilihan tingkat kecamatan harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam UU Pemilu pasal 53 terkait tugas,wewenang dan tanggung jawab PPK. Sementara pada sisi yang lain seorang komisioner PPK harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau LUBER JURDIL.

Tentunya tanggung jawab yang di apit ialah memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat memberikan hak demokrasinya.
UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih setiap warga negara juga persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam penjelasan PKPU No 37 perubahan atas PKPU No 11 dalam pasal 4 “mengatakan bahwa untuk menggunakan hak pilih, warga negara harus terdaftar sebagai Pemilih. Maka penyelenggara tingkat kecamatan hadir sebagai ‘media’ untuk memenuhi hak demokrasi setiap warga negara. Menyangga salah satu kesohor yunani plato “Demokrasi itu harus dibatasi” tentunya kita sepakat ‘dibatasi’ harus ditafsirkan dalam prinsip akademis, yakni sesuai dengan anjuran yang berlaku.

Dalam perjalanan Pilkada 2020 rekam jejak juga integritas seorang penyelenggara diperhadapkan dengan tugas dan tanggung jawab yang besar. Pada sisi yang lain integritas seorang penyelenggara akan di perhadapkan pada isu-isu juga strategi para (Paslon) baik politik uang (maney politic), isu SARA, dan lain sebagainya, hal ini marak sering terjadi dalam setiap mementum juga fonomena Pilkada. Integritas ialah prinsip dan norma dalam ekspektasi tindakan, tentunya hal Ini menjadi pedoman bagi seorang penyelenggara dalam Pilkada tahun 2020.

Pilkada 2020 bisa di katakan berintegritas jika seluruh elemen yang terlibat di dalamnya, baik penyelenggara maupun masyarakat tunduk juga patuh pada nilai – nilai, moral, dan etika kepemiluan. Sebuah sistem pemilu jika tidak dilaksanakan dalam kerangka basis integritas, maka dapat berimplikasi melahirkan penyelenggara dan peserta pemilu yang tidak bertanggung jawab juga hilangnya kepercayaan( trust) publik pada proses dan sistem demokrasi itu sendiri. “Semoga bermanfaat”

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.