Instruksi Baru Desa Dinilai Rumit, Dispermasdes Kendal Ingatkan BPD Kuasai Regulasi

Dana desa 2026 diproyeksikan turun, pemerintah minta BPD dan perangkat desa beradaptasi dengan regulasi baru

KENDAL-medianasional.id- Seiring terbitnya sejumlah petunjuk teknis (juknis) dan instruksi baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa (Kemendes) yang dinilai semakin rumit, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dituntut untuk lebih memahami regulasi agar tidak keliru dalam mengambil keputusan. Pemerintah Kabupaten Kendal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas BPD di tengah perubahan aturan yang kian kompleks.

Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Suardi, menyampaikan bahwa peran BPD kini semakin strategis karena turut menentukan arah kebijakan desa. “Fungsi BPD sangat berpengaruh. Misalnya dalam musyawarah desa khusus (musdesus) mengenai pembentukan koperasi desa merah putih, semua kembali ke BPD. Karena itu, BPD harus memahami aturan dan kebijakan terbaru,” ujarnya dalam forum diskusi grup (FGD) yang menghadirkan Dispermasdes dan Inspektorat Kendal di Gedung Serbaguna Desa Rejosari, Brangsong, Minggu (2/11/2025).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, menegaskan bahwa tahun ini menjadi masa transisi penting sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia mengingatkan, BPD dan pemerintah desa perlu menguasai serta mencermati berbagai regulasi baru yang bertujuan memperkuat kemandirian desa.

“Amanat undang-undang tersebut adalah agar desa-desa di Indonesia menjadi mandiri, tidak bergantung pada anggaran pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Dana bantuan yang diterima desa harus dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” tegas Yanuar.

Ia mencontohkan sejumlah desa di Kendal yang memiliki potensi ekonomi dapat dikembangkan, seperti wisata Pantai Indah Kemangi di Jungsemi, wisata Kalikesek di Sriwulan, kawasan wisata Ngebom Mororejo, serta kolam wisata di Magelung, Kaliwungu Selatan.

“Potensi dan sumber daya manusia di desa harus dimaksimalkan. Bahkan persoalan seperti sampah pun dapat diolah menjadi sumber penghasilan desa,” tuturnya.

Yanuar menambahkan, sejumlah kebijakan baru perlu segera ditindaklanjuti, di antaranya kewajiban penggunaan minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan melalui BUMDes, serta 30 persen untuk percepatan pembentukan koperasi desa merah putih sesuai instruksi presiden.

“Desa wajib menggelar musdesus untuk pembentukan koperasi merah putih dan menyiapkan lahan minimal 600 meter persegi bagi pembangunan gedungnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dana desa tahun 2026 diproyeksikan menurun rata-rata 14 persen akibat kebijakan efisiensi, sehingga porsi anggaran pembangunan desa hanya sekitar 25 persen.

“Kami telah menyampaikan kepada para kepala desa agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Jadi, jika nantinya ada warga bertanya mengapa pembangunan tidak seperti tahun sebelumnya, semua sudah mengetahui alasannya,” pungkas Yanuar.

FGD tersebut diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana para anggota BPD dari berbagai desa menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang dihadapi di wilayah masing-masing kepada Dispermasdes dan Inspektorat Kendal.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses