Inspektur Lamban Berikan SPT Untuk Irban V Inspektorat Riksus Dugaan Desa Sukasari

Lampung Utara129 Dilihat

Lampung Utara, medianasional.id – Sebelumnya telah beberapa kali di beritakan, bahkan beberapa media yang bergabung di DPC AJO indonesia terkait adanya dugaan dana desa dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 di desa Sukasari kecamatan Tanjungraja terkait tindakan kepala desa Sukasari, Sarceng yang membekukan kepengurusan karang taruna setempat dengan alasan yang tidak mendasar.

Karanag Taruna Desa Suka Sari, Kecamatan Tanjung Raja, DPC ALIANSI JURNALISTIK ONLINE INDONESIA (AJO’I) mendatangi yang kesekian kali ke Kantor Inspektorat Lampung Utara, memberikan berkas dugaan Korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala desa Sukasari dan untuk minta klarifikasi keterbukaan penggunaan anggaran yang diduga selama ini seakan tertutup dan tidak transparan yang dilakukan oleh kepala desa, Senen (29/03/2021).

Perihal yang dipertanyakan oleh ketua AJO Deprywansah, kapan dan berapa lama lagi di lakukan Riksus, berharap irban V kiranya cepat menindak temuan yang ada di desa Sukasari dari 2017-2020 Kecamatan Tanjung Raja penggunaan yang tidak transparan selama ini. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Defriwansyah Angkat bicara sangat menyayangi kinerja Inspektorat setempat.

“Saya sebagai DPC AJOI Lampura sangat menyayangkan lambanya yang mana kinerja Inspektorat dan harus benar-benar propesional dalam memberikan kadilan sesui tupoksinya,” urainya ketua Ajoi dengan jelas.

Lanjut ketua AJOI Defriwansyah,Padahal di edisi sebelumnya Inspektorat Kabupaten Lampura melalui irban V Hairul saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada tanggal 16 Maret 2021 menegaskan mengungkapkan terkait polemik adanya pemberitaan dana desa sukasari kecamatan tanjung raja segara di tindak tegas. Bahkan masyarakat bersama ketua karang taruna pernah mengruduk kantor inspektorat lampung Utara. Dan di edisi sebelumnya Inspektorat Kabupaten lampung Utara juga pernah menghadirkan kepala desa dan beberapa masyarakat desa terkait yang di maksud sebagian kepengurusan karang taruna untuk memberikan informasi dan kesaksian serta membawa sejumlah dekumen kegiatan anggaran dari tahun 2017 sampai tahun 2020 ungkap Hairul dengan jelas. Namun sangat di sayangkan tambahnya, Hairul kehadiran mereka termasuk kades setempat, belum membawa bukti-bukti yang akurat sehingga kehadiran masyarakat harus kembali lagi, dengan membahwa bukti yang cukup sesuai APBDes dan SPJ desa, bebernya Hairul.bahkan irban V pernah berkata pihaknya saat ini lagi mendalami atas informasi ini jika memang terbukti merugikan masyarakat dan melakukan penyimpangan dana desa serta merugikan negara akan di tindaklanjuti sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku.
Di harapkan pemerintah setempat khususnya inspektorat agar bisa melakukan sesuai dengan ketentuan dan tugas-tugas demi tegaknya keadilan dan bisa memberikan efek jera bagi yang melanggar hukum.

Reporter : Hendra Antoni

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.