Inspektorat Sering Terjadi Kemandulan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Mandailing Natal

Sumatera Utara48 Dilihat


medianasional.id Kabupaten Mandailin

Natal Maraknya korupsi oleh pejabat negara tak bisa dilepaskan dari peran pengawas di internal lembaga atau inspektorat yang mandul. Inspektorat gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif mengawasi eksekutif.

Banyak faktor yang membuat fungsi pengawasan internal, baik di kementerian, pemerintah daerah (pemda), maupun lembaga negara lain tak berjalan sebagaimana mestinya. Faktor utama, lembaga pengawas internal tidak independen. Secara struktural mereka masih di bawah menteri, kepala daerah, atau pimpinan lembaga.

Akibatnya, inspektorat tidak mampu melakukan pengawasan secara efektif. Tidak jarang pula, pejabat pengawas yang ditunjuk justru orang kepercayaan sang pimpinan. Dampaknya, mereka akan “menutup mata” jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Untuk itu, perlu ditinjau kembali posisi inspektorat dalam struktur kementerian, pemda, atau lembaga negara. Karena bertugas mengawasi, jika perlu secara struktural inspektorat harus sejajar dengan pihak yang diawasi, dalam hal ini pimpinan lembaga bersangkutan.

Mengingat salah satu titik lemah pengawasan internal ada pada sosok pejabatnya, harus dipikirkan mekanisme pemilihannya, sehingga yang terpilih benar-benar figur yang memiliki kecakapan di bidang pengawasan, menguasai alur kerja di organisasi bersangkutan, serta yang terpenting sosok yang tegas dan tidak berkompromi dengan pejabat yang diawasi. Ada baiknya, pejabat pengawas internal tidak diambil dari birokrat setempat. Pasalnya, ada kekhawatiran muncul perasaan segan dengan sejawatnya, atau justru mereka sudah terpapar oleh virus korupsi di lembaganya, sehingga keberadaannya kelak tak lebih sebagai pengaman aksi korupsi yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Cara lain, inspektorat berwenang melaporkan temuan yang terindikasi tindak pidana korupsi tidak hanya kepada pimpinan lembaga bersangkutan, tetapi juga kepada atasan yang lebih tinggi. Misalnya, inspektorat di pemda tingkat kabupaten/kota, selain melaporkan kepada bupati dan wali kota, juga berwenang melaporkannya kepada gubernur atau bahkan kepada menteri dalam negeri (mendagri). Demikian pula inspektorat di pemerintah provinsi, selain melaporkan kepada gubernur juga melapor kepada mendagri.

Selain itu, inspektorat juga perlu dibekali dengan kewenangan untuk mengambil langkah yang diperlukan, sebagai bagian dari peringatan dini (early warning system) jika ada temuan yang patut diduga merupakan indikasi awal penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang diawasi, maupun pihak luar yang ditunjuk menjadi rekanan. Jika diperlukan, inspektorat juga dibekali kewenangan yang sifatnya investigatif. Dengan demikian, fungsi pengawasan internal menjadi bagian integral dari pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Hal yang tak kalah pentingnya, pemerintah harus menerbitkan aturan yang mewajibkan semua pejabat menindaklanjuti setiap temuan dugaan penyimpangan yang diungkapkan inspektorat. Sebab, ditengarai banyak temuan yang hanya mengendap di laci meja, dan tidak ada tindak lanjut yang memadai oleh pihak-pihak terperiksa.

Perlu disadari, untuk membuat inspektorat lebih “bergigi” diperlukan political will dari pimpinan lembaga dan kepala daerah. Selama ini, mandulnya inspektorat tak lepas dari ketidakpedulian pimpinan terhadap fungsi pengawasan internal. Di tengah maraknya korupsi di daerah dan lembaga negara, justru seharusnya pengawasan internal diperkuat. Pimpinan lembaga tampaknya kurang menyadari, bahwa salah satu indikator kesuksesan mereka adalah manakala mampu mencegah dan menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh seluruh pejabat eselon di organisasinya. Penguatan fungsi pengawasan internal, merupakan upaya konkret untuk menutup celah korupsi di hulu.(sufyan St)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.