
Tanggamus, Medianasional.id – Inspektorat Kabupaten Tanggamus mengingatkan kembali kepada kepala pekon (desa) dalam penjaringan aparatur harus mengikuti surat Edaran Bupati. Salah satu persyaratan yang harus dipatuhi terkait ijazah.
“Sesuai surat edaran Bupati Tanggamus bahwa kepala pekon melakukan penjaringan aparatur pekon minimal berijazah SMA atau sederajat,” ungkap Gustam, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, usai menerima laporan resmi warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Jumat (26/11/2021)
Sekretaris Inspektorat Tanggamus tersebut mengatakan apabila ditemukan ijazahnya SD atau SMP maka harus diberhentikan dan Pekon diminta untuk melakukan penjaringan kembali.
“Nah ini kan sudah ada edaran dari pemerintah daerah untuk kepala Pekon melakukan penjaringan. Jika benar apa yang dilaporkan warga terkait aparatur di Pekon Antar Brak maka harus diberhentikan dan melakukan penjaringan kembali,” tegasnya.
Gustam menegaskan menanggapi laporan dari masyarakat Pekon Antar Brak, akan melakukan telaah dan klarifikasi terhadap Kepala Pekon, sehingga pihaknya kemungkinan akan menurunkan tim investigasi ke Pekon setempat.
Seperti apa yang dikeluhkan mantan Juru Tulis Pekon Antar Brak, Dedek Deheki yang baru di pecat oleh Kepala Pekon mengakui jika dirinya diberhentikan tanpa menyertakan rekomendasi dari pihak Kecamatan sehingga ia bersama warga membuat surat laporan.
“Saya dipecat secara sepihak oleh Kakon, dan saya bersama warga melapor ke Inspektorat agar ada tindakan lanjutnya, sebab apa yang diungkapkan warga selama ini, terkait BLT DD benar adanya,” kata Dedek Deheki.
Diungkapkannya, selain pemecatan terhadap dirinya, ia juga melaporkan dana Covid-19 sebesar 8 persen yang tidak jelas, kemana larinya dana itu bahkan honor satgas Covid tidak dibayarkan.
“Saya ketua satgas Covid, tidak pernah tahu anggarannya berapa, saya tanya honor yang jaga posko kepada kepala pekon tapi dia bilang, untuk aparat tidak usah lagi. Kok bisa, sedangkan honor satgas Covid-19 yang lain pun tidak dikasihnya pula oleh kakon,” ungkapnya.
Perwakilan warga Pekon Antar Brak menuturkan, bahwa ia mewakili warga melaporkan persoalan BLT DD dan ijazah aparat pekon.
Ia selaku warga akan tetap mempertahankan hak mereka sebagai Penerima BLT DD sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah, Seharusnya Kakon lebih peduli dengan Hak masyarakat nya untuk BLT DD ini.
“Harapan kami mudah-mudahan masalah ini bisa cepat ditangani oleh Inspektorat dan harus jadi pertimbangan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus, karena kasus seperti ini menjadi polemik di Pekon – pekon. Kami minta untuk disikapi dan ditangani apa yang menjadi keluhan Masyarakat khususnya Pekon Antar Brak”, pungkasnya. (Redi)





